Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA

View through CrossRef
Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi dasar pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, karena dianggap melanggar causa halal sebagai syarat sah perjanjian. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst, hakim merujuk pada pengertian kata “wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan keterangan ahli untuk menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Melalui metode studi kasus, artikel ini akan menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia tidak serta merta dinyatakan batal demi hukum. Causa perjanjian pada dasarnya adalah isi perjanjian itu sendiri. Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak mengatur sanksi bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Selain itu, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bagaimana jangkauan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terhadap keabsahan perjanjian. Dengan demikian keputusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst untuk membatalkan perjanjian jual beli saham dan perjanjianperjanjian terkait lainnya dalam perkara tersebut adalah tidak tepat. Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi bahwa dalam hal suatu perjanjian tidak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Title: PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA
Description:
Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi dasar pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, karena dianggap melanggar causa halal sebagai syarat sah perjanjian.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 590/PDT.
G/2018/PN.
Jkt.
Pst, hakim merujuk pada pengertian kata “wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan keterangan ahli untuk menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum.
Melalui metode studi kasus, artikel ini akan menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia tidak serta merta dinyatakan batal demi hukum.
Causa perjanjian pada dasarnya adalah isi perjanjian itu sendiri.
Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak mengatur sanksi bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum.
Selain itu, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bagaimana jangkauan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terhadap keabsahan perjanjian.
Dengan demikian keputusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 590/PDT.
G/2018/PN.
Jkt.
Pst untuk membatalkan perjanjian jual beli saham dan perjanjianperjanjian terkait lainnya dalam perkara tersebut adalah tidak tepat.
Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi bahwa dalam hal suatu perjanjian tidak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.

Related Results

Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa Syarat sah Perjanjian yang termaktub pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak-pihak dalam perjanjian terkadang gagal memahami hak dan kew...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...
PERSPEKTIF AKULTURASI NILAI BILINGUALISME BAHASA DI SITUBONDO
PERSPEKTIF AKULTURASI NILAI BILINGUALISME BAHASA DI SITUBONDO
Abstrak, Indonesia sebagai sebuah bangsa memiliki keragaman budaya dan bahasa yang sangat tinggi. Tingkat kemajemukan yang sangat tinggi ini tercermin dalamjumlahbahasa daerah yang...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...

Back to Top