Javascript must be enabled to continue!
RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
View through CrossRef
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang membuat efek maupun dampak buruk yang tidak hanya terjadi pada konteks universal saja melainkan telah marak di dalam kalangan domestik yang mana memiliki angka tiap tahunnya selalu bertambah. Permasalahan yang berada akan diangkat yaitu pemenuhan hak restitusi korban TPPO. Adanya Undang-Undang Pemberantasan TPPO yang masih belum maksimal yang akan melatar belakangi tema ini. Korban TPPO ataupun ahli warisnya berhak mendapatkan restitusi, dan hakim dalam hal ini wajib memberikan bentuk perlindungan untuk memperoleh ganti kerugian berupak restitusi, dimana restitusi dicantumkan serta diberikan sekaligus pada amar putusan pengadilan yang berhubungan dengan perkara TPPO. Dalam amar putusan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga sangat berpengaruh kepada pemenuhan restitusi.
Kata kunci : hak restitusi, korban tindak perdagangan orang, kepastian hukum.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Description:
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang membuat efek maupun dampak buruk yang tidak hanya terjadi pada konteks universal saja melainkan telah marak di dalam kalangan domestik yang mana memiliki angka tiap tahunnya selalu bertambah.
Permasalahan yang berada akan diangkat yaitu pemenuhan hak restitusi korban TPPO.
Adanya Undang-Undang Pemberantasan TPPO yang masih belum maksimal yang akan melatar belakangi tema ini.
Korban TPPO ataupun ahli warisnya berhak mendapatkan restitusi, dan hakim dalam hal ini wajib memberikan bentuk perlindungan untuk memperoleh ganti kerugian berupak restitusi, dimana restitusi dicantumkan serta diberikan sekaligus pada amar putusan pengadilan yang berhubungan dengan perkara TPPO.
Dalam amar putusan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga sangat berpengaruh kepada pemenuhan restitusi.
Kata kunci : hak restitusi, korban tindak perdagangan orang, kepastian hukum.
Related Results
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orangĀ merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjad...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
ABSTRAKSetiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi ana...

