Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN

View through CrossRef
ABSTRAKSetiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. bentuk perlindungan kejahatan terhadap anak belumlah maksimal, dimana Undang-undang hanya memberikan perlindungan berupa penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan. Smentara hak anak sebagai korban belum mendapatkan perhatian yang serius. Bentuk perlindungan yang dimaskud adalah nemtuk perlindungan setelah terjadinya tindak pidana, yang menimbulkan efek kepada korban. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaiamana Implementasi Hak Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah penilitian hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara pendekatan terhadap norma-norma hukum dan mengidentifikasi kondisi-kondisi sosial yang ada.Kata Kunci: Restitusi, Anak, Korban.  ABSTRACTEvery child who is a victim of a crime is entitled to restitution, this can be seen in Article 2 of PP Number 43 of 2017 concerning the implementation of Restitution for children who are victims of criminal acts. the form of protection against crimes against children has not been maximized, where the law only provides protection in the form of criminal penalties for perpetrators of crimes. While the rights of children as victims have not received serious attention. The form of protection referred to is the form of protection after the occurrence of a crime, which has an effect on the victim. The problem discussed in this paper is how to implement the right of restitution for children who are victims of criminal acts in the process of investigation, prosecution, and court decisions. The research method used to discuss the problems in this research is empirical juridical research, namely by approaching legal norms and identifying existing social conditions.Keywords: Restitution, Children, Victims.
Title: IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Description:
ABSTRAKSetiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
bentuk perlindungan kejahatan terhadap anak belumlah maksimal, dimana Undang-undang hanya memberikan perlindungan berupa penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan.
Smentara hak anak sebagai korban belum mendapatkan perhatian yang serius.
Bentuk perlindungan yang dimaskud adalah nemtuk perlindungan setelah terjadinya tindak pidana, yang menimbulkan efek kepada korban.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaiamana Implementasi Hak Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah penilitian hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara pendekatan terhadap norma-norma hukum dan mengidentifikasi kondisi-kondisi sosial yang ada.
Kata Kunci: Restitusi, Anak, Korban.
  ABSTRACTEvery child who is a victim of a crime is entitled to restitution, this can be seen in Article 2 of PP Number 43 of 2017 concerning the implementation of Restitution for children who are victims of criminal acts.
the form of protection against crimes against children has not been maximized, where the law only provides protection in the form of criminal penalties for perpetrators of crimes.
While the rights of children as victims have not received serious attention.
The form of protection referred to is the form of protection after the occurrence of a crime, which has an effect on the victim.
The problem discussed in this paper is how to implement the right of restitution for children who are victims of criminal acts in the process of investigation, prosecution, and court decisions.
The research method used to discuss the problems in this research is empirical juridical research, namely by approaching legal norms and identifying existing social conditions.
Keywords: Restitution, Children, Victims.

Related Results

Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

Back to Top