Javascript must be enabled to continue!
Restitusi sebagai Mekansime Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perpsektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch
View through CrossRef
Restitusi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual menjadi instrumen penting dalam pemenuhan keadilan substantif, pemulihan hak korban, dan tanggung jawab pelaku. Namun, dalam praktiknya, penerapan restitusi masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek nilai kompensasi maupun mekanisme pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan restitusi dapat merealisasikan tujuan hukum menurut perspektif teori keadilan Gustav Radbruch dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana restitusi dapat mewujudkan nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 349/Pid.B/2024/PNTJK serta analisis normatif terhadap ketentuan hukum dan teori Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi berperan signifikan dalam memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil korban, sekaligus menegakkan nilai moral dan keadilan sosial dalam hukum. Namun, efektivitas restitusi masih terbatas oleh rendahnya nilai kompensasi dan kurangnya mekanisme eksekusi yang efektif. Kesimpulannya, restitusi sesuai perspektif Radbruch merupakan realisasi tujuan hukum yang mengintegrasikan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, namun perlu penguatan sistem hukum dan sosialisasi agar hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Restitusi sebagai Mekansime Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perpsektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch
Description:
Restitusi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual menjadi instrumen penting dalam pemenuhan keadilan substantif, pemulihan hak korban, dan tanggung jawab pelaku.
Namun, dalam praktiknya, penerapan restitusi masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek nilai kompensasi maupun mekanisme pelaksanaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan restitusi dapat merealisasikan tujuan hukum menurut perspektif teori keadilan Gustav Radbruch dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana restitusi dapat mewujudkan nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Metode yang digunakan adalah studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 349/Pid.
B/2024/PNTJK serta analisis normatif terhadap ketentuan hukum dan teori Radbruch.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi berperan signifikan dalam memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil korban, sekaligus menegakkan nilai moral dan keadilan sosial dalam hukum.
Namun, efektivitas restitusi masih terbatas oleh rendahnya nilai kompensasi dan kurangnya mekanisme eksekusi yang efektif.
Kesimpulannya, restitusi sesuai perspektif Radbruch merupakan realisasi tujuan hukum yang mengintegrasikan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, namun perlu penguatan sistem hukum dan sosialisasi agar hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjad...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...

