Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime. Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus. Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut. Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat. Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Title: Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Description:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB.
Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.
Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime.
Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus.
Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut.
Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat.
Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...

