Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime. Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus. Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut. Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat. Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Title: Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Description:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB.
Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.
Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime.
Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus.
Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut.
Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat.
Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pola Komunikasi Kelompok dalam Pencegahan Penyebaran Ujaran Kebencian (Studi Kasus Empat Kelompok Agama di Kecamatan Medan Polonia pada Pemilihan Presiden Tahun 2019)
Pola Komunikasi Kelompok dalam Pencegahan Penyebaran Ujaran Kebencian (Studi Kasus Empat Kelompok Agama di Kecamatan Medan Polonia pada Pemilihan Presiden Tahun 2019)
Penelitian ini terinspirasi dari banyaknya kasus ujaran kebencian di media sosial yang terjadi secara massif menjelang pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019. Permasalahan yang pa...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orangĀ merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...

