Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia
View through CrossRef
Media sosial kini menjadi faktor penting dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan penyebaran radikalisme dalam hukum pidana Indonesia, menganalisis kebijakan penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia. Selain itu juga membangun konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial belum diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia. Upaya penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia dilakukan melalui tiga poin penanggulangan radikalisme melalui media sosial yaitu pengawasan, penindakan dan kerjasama platform dan masyarakat. Penindakan yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down conten di media sosial namun juga assasment untuk menentukan tingkat radikalisasi dari pelaku.
Title: Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia
Description:
Media sosial kini menjadi faktor penting dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia.
Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan penyebaran radikalisme dalam hukum pidana Indonesia, menganalisis kebijakan penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia.
Selain itu juga membangun konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial di Indonesia.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial belum diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia.
Upaya penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif.
Konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia dilakukan melalui tiga poin penanggulangan radikalisme melalui media sosial yaitu pengawasan, penindakan dan kerjasama platform dan masyarakat.
Penindakan yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down conten di media sosial namun juga assasment untuk menentukan tingkat radikalisasi dari pelaku.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

