Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah

View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengkaji kedudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang- undangan, konsep hukum, dan putusan pengadilan yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang PKDRT pada hakikatnya merupakan undang-undang pidana yang unik yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara lebih menyeluruh dan lebih luas jangkauannya dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada korban dan tidak hanya mengatur tindak pidana kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis, seksual, dan penelantaran. Akan tetapi, karena masih banyak aparat penegak hukum yang mendasarkan putusannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konsep lex specialis belum digunakan secara efektif dalam kegiatan penegakan hukum, sehingga kurang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan lembaga hukum dan budaya yang mendukung korban, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum tentang pentingnya menegakkan UU KDRT sebagai lex specialis. Untuk memberikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban KDRT, sangat penting untuk menerapkan asas lex specialis secara konsisten.
Title: Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengkaji kedudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang- undangan, konsep hukum, dan putusan pengadilan yang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang PKDRT pada hakikatnya merupakan undang-undang pidana yang unik yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara lebih menyeluruh dan lebih luas jangkauannya dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada korban dan tidak hanya mengatur tindak pidana kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis, seksual, dan penelantaran.
Akan tetapi, karena masih banyak aparat penegak hukum yang mendasarkan putusannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konsep lex specialis belum digunakan secara efektif dalam kegiatan penegakan hukum, sehingga kurang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan lembaga hukum dan budaya yang mendukung korban, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum tentang pentingnya menegakkan UU KDRT sebagai lex specialis.
Untuk memberikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban KDRT, sangat penting untuk menerapkan asas lex specialis secara konsisten.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyara...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...

Back to Top