Javascript must be enabled to continue!
KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP INVESTASI ILEGAL
View through CrossRef
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang). Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online. Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyå yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri. Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal
Title: KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP INVESTASI ILEGAL
Description:
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang).
Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online.
Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal.
Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis.
Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyå yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri.
Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan me...

