Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bagaimana ketentuan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirumuskan pada pasal 310, serta pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya (lex spesialis). Delik pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan penyalagunaan terhadap teknologi informasi, suatu tindakan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu saksi hukum pidana yang di dapatkan pelaku paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bagaimana ketentuan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirumuskan pada pasal 310, serta pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya (lex spesialis).
Delik pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan penyalagunaan terhadap teknologi informasi, suatu tindakan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu saksi hukum pidana yang di dapatkan pelaku paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.
000.
000.
000.
00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Related Results
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidan...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang t...

