Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial. Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik. Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Title: Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial.
Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik.
Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

