Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)

View through CrossRef
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dalam masyarakat bisa terkendali ataupun dapat dicegah. Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap dan upaya Kepolisian Daerah Bali dalam Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka dan konsep yang relevan sebagai sumber acuan. Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah: Konsep Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik teknik non probality sampling, instrument penelitian mengunakan hand phone dan pencatatan. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut 1) Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai berikut : pidana pokok dan pidana tambahan, pidana denda dan pidana tutupan. 2) pihak Kepolisian Daerah Bali memiliki 2 upaya Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak antara lain, upaya preventif upaya dan represif
Title: PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)
Description:
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya.
Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dalam masyarakat bisa terkendali ataupun dapat dicegah.
Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap dan upaya Kepolisian Daerah Bali dalam Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak.
Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka dan konsep yang relevan sebagai sumber acuan.
Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah: Konsep Penegakan Hukum Soerjono Soekanto.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik teknik non probality sampling, instrument penelitian mengunakan hand phone dan pencatatan.
Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut 1) Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai berikut : pidana pokok dan pidana tambahan, pidana denda dan pidana tutupan.
2) pihak Kepolisian Daerah Bali memiliki 2 upaya Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak antara lain, upaya preventif upaya dan represif.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pid...
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Dengan maraknya berita dan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah harus memperketat regulasi yang ada, karena anak – anak juga menjadi korban dari a...
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...

Back to Top