Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)

View through CrossRef
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dalam masyarakat bisa terkendali ataupun dapat dicegah. Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap dan upaya Kepolisian Daerah Bali dalam Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka dan konsep yang relevan sebagai sumber acuan. Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah: Konsep Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik teknik non probality sampling, instrument penelitian mengunakan hand phone dan pencatatan. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut 1) Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai berikut : pidana pokok dan pidana tambahan, pidana denda dan pidana tutupan. 2) pihak Kepolisian Daerah Bali memiliki 2 upaya Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak antara lain, upaya preventif upaya dan represif
Title: PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)
Description:
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya.
Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dalam masyarakat bisa terkendali ataupun dapat dicegah.
Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap dan upaya Kepolisian Daerah Bali dalam Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak.
Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka dan konsep yang relevan sebagai sumber acuan.
Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah: Konsep Penegakan Hukum Soerjono Soekanto.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik teknik non probality sampling, instrument penelitian mengunakan hand phone dan pencatatan.
Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut 1) Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai berikut : pidana pokok dan pidana tambahan, pidana denda dan pidana tutupan.
2) pihak Kepolisian Daerah Bali memiliki 2 upaya Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak antara lain, upaya preventif upaya dan represif.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Dengan maraknya berita dan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah harus memperketat regulasi yang ada, karena anak – anak juga menjadi korban dari a...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...

Back to Top