Javascript must be enabled to continue!
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
View through CrossRef
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.Kata kunci: perlindungan hukum bagi anak, tindak pidana pencabulan, perbuatan berlanjutÂ
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
Description:
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan.
KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali.
Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative.
Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut.
Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO.
35/2014 atas perubahan UU RI No.
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.
Kata kunci: perlindungan hukum bagi anak, tindak pidana pencabulan, perbuatan berlanjut .
Related Results
TUGAS ETIKA MORAL Agustinus muksin PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
TUGAS ETIKA MORAL Agustinus muksin PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMURAgustinus Muksin: 31413001ABSTRAKKejahatan pencabulan anak dibawah umur merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan ...
TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum Islam dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan dapat merusak kesucian dan kehormatan seseorang. Dalam hukum Islam, pencabula...
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pid...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Dengan maraknya berita dan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah harus memperketat regulasi yang ada, karena anak – anak juga menjadi korban dari a...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan
Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan
Artikel ini ingin menjawab bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di Kota Padang. Dengan menggunakan m...
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan pada Kabupaten Bat...

