Javascript must be enabled to continue!
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
View through CrossRef
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan pada Kabupaten Batanghari dalam hal ini di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan, penyimpangan tingkah laku anak antara lain disebabkan faktor di luar diri anak tersebut. Di kabupaten Batanghari terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, pencabulan merupakan masalah yang sangat serius bahkan dalam kasus yang terjadi pencabualan terhadap anak ini dilakukan oleh 14 orang pelaku, terdapat 9(sembilan) orang pelaku dewasa dan 5 (lima ) orang pelaku anak. Terdapat 3 orang melakukan pencabulan dan 2 orang anak yang membiarkan perbuatan cabul dengan upaya diversi. Diversi adalah penyelasain perkara anak dari proses peradilan pidana ke-luar proses peradilan pidana, proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul di wilayah hukum pengadilan negeri muara bulian, pelaksanaan diversi dilaksanakan pada setiap tingkatan, pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencapai kespakatan diversi dengan dilampirkan Berita Acara diversi, pada pemeriksaan perkara di pengadilan negeri muara bulian pelaksaan diversi tercapai kesepakatan berupa penetapan diversi dengan membayar ganti kerugian baiaya pengobatan.
Kata kunci : n,, Anak, Perbuatan Cabul.
Title: Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
Description:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan pada Kabupaten Batanghari dalam hal ini di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan, penyimpangan tingkah laku anak antara lain disebabkan faktor di luar diri anak tersebut.
Di kabupaten Batanghari terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, pencabulan merupakan masalah yang sangat serius bahkan dalam kasus yang terjadi pencabualan terhadap anak ini dilakukan oleh 14 orang pelaku, terdapat 9(sembilan) orang pelaku dewasa dan 5 (lima ) orang pelaku anak.
Terdapat 3 orang melakukan pencabulan dan 2 orang anak yang membiarkan perbuatan cabul dengan upaya diversi.
Diversi adalah penyelasain perkara anak dari proses peradilan pidana ke-luar proses peradilan pidana, proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul di wilayah hukum pengadilan negeri muara bulian, pelaksanaan diversi dilaksanakan pada setiap tingkatan, pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencapai kespakatan diversi dengan dilampirkan Berita Acara diversi, pada pemeriksaan perkara di pengadilan negeri muara bulian pelaksaan diversi tercapai kesepakatan berupa penetapan diversi dengan membayar ganti kerugian baiaya pengobatan.
Kata kunci : n,, Anak, Perbuatan Cabul.
Related Results
Peningkatan Motorik Halus Melalui Media Kolase Berbahan Alam Anak Usia 4-5 Tahun Di TK Kamboja Perumnas Muara Bulian
Peningkatan Motorik Halus Melalui Media Kolase Berbahan Alam Anak Usia 4-5 Tahun Di TK Kamboja Perumnas Muara Bulian
Latar belakang dari penlitian ini adalah perkembangan motorik halus anak usia 4-5 tahun di TK Kamboja Perumnas Muara Bulian masih belum sepenuhnya berkembang. Hal ini terlihat dari...
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penj...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA (Studi Kasus Di Polres Loteng)
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA (Studi Kasus Di Polres Loteng)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Ta...
PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANG
Abstract. Children are children, and not little adults. Thus, the treatment of children whether involved in criminal acts or those experiencing social problems must be addressed fo...

