Javascript must be enabled to continue!
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
View through CrossRef
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan. Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: Pencabulan, Perlindungan Anak
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Description:
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan.
Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan.
Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan.
Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan.
Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.
Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: Pencabulan, Perlindungan Anak
.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
TUGAS ETIKA MORAL Agustinus muksin PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
TUGAS ETIKA MORAL Agustinus muksin PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
PENGARUH PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMURAgustinus Muksin: 31413001ABSTRAKKejahatan pencabulan anak dibawah umur merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan ...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak (Studi Pada Kejaksaan Negeri Denpasar)
Dengan maraknya berita dan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah harus memperketat regulasi yang ada, karena anak – anak juga menjadi korban dari a...
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT- Children are the successors to the nation's generation, therefore protection is needed by the state, parents and the wider community for children and guarantees a decent ...
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali)
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya. Hukum dibuat...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...

