Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

View through CrossRef
ABSTRACT- Children are the successors to the nation's generation, therefore protection is needed by the state, parents and the wider community for children and guarantees a decent and safe life. However, in reality there are still many criminal cases involving children as victims, especially cases of sexual abuse and rape. Parents who have an obligation to look after and protect children from various types of criminal acts actually become one of the perpetrators of rape. Therefore, in this writing, we will discuss criminal responsibility for perpetrators of rape of minors committed by stepfathers from the point of view of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. This study uses a normative juridical method. This research is descriptive analysis through literature study and then analyzed through qualitative methods. Based on the results of this study, criminal responsibility for perpetrators of rape of minors committed by stepfathers according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection (UUPA) is regulated in Article 81 which states that perpetrators of rape of minors shall be punished with imprisonment a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.- (five billion rupiah) plus 1/3 (one third) of the criminal threat. Then the efforts that must be made to reduce criminal acts of sexual violence against minors are through preventive efforts, repressive efforts and reformative efforts. Preventive efforts include counseling conducted by the Police, Non-Governmental Organizations (NGOs) and so on. While repressive efforts include giving juridical, social and spiritual sanctions commensurate with the actions committed and prioritizing the principle of justice. ABSTRAK- Anak merupakan penerus generasi bangsa maka dari itu diperlukan perlindungan baik oleh negara, orang tua maupun masyarakat luas terhadap anak serta menjamin keberlangsungan hidup yang layak dan aman. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korbannya, khususnya kasus pencabulan dan pemerkosaan. Orang tua yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi anak dari berbagai jenis tindak pidana justru menjadi salah satu pelaku tindak pidana pemerkosaan. Oleh karena itu dalam penulisan ini akan dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis melalui metode kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) diatur dalam Pasal 81 yang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Kemudian upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ialah melalui upaya preventif, upaya represif dan upaya reformatif. Upaya preventif meliputi penyuluhan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain sebagainya. Sedangkan upaya represif meliputi pemberian sanksi secara yuridis, sosial dan spiritual yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan serta mengedepankan asas keadilan
Title: Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Description:
ABSTRACT- Children are the successors to the nation's generation, therefore protection is needed by the state, parents and the wider community for children and guarantees a decent and safe life.
However, in reality there are still many criminal cases involving children as victims, especially cases of sexual abuse and rape.
Parents who have an obligation to look after and protect children from various types of criminal acts actually become one of the perpetrators of rape.
Therefore, in this writing, we will discuss criminal responsibility for perpetrators of rape of minors committed by stepfathers from the point of view of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection.
This study uses a normative juridical method.
This research is descriptive analysis through literature study and then analyzed through qualitative methods.
Based on the results of this study, criminal responsibility for perpetrators of rape of minors committed by stepfathers according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection (UUPA) is regulated in Article 81 which states that perpetrators of rape of minors shall be punished with imprisonment a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp.
5,000,000,000.
- (five billion rupiah) plus 1/3 (one third) of the criminal threat.
Then the efforts that must be made to reduce criminal acts of sexual violence against minors are through preventive efforts, repressive efforts and reformative efforts.
Preventive efforts include counseling conducted by the Police, Non-Governmental Organizations (NGOs) and so on.
While repressive efforts include giving juridical, social and spiritual sanctions commensurate with the actions committed and prioritizing the principle of justice.
ABSTRAK- Anak merupakan penerus generasi bangsa maka dari itu diperlukan perlindungan baik oleh negara, orang tua maupun masyarakat luas terhadap anak serta menjamin keberlangsungan hidup yang layak dan aman.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korbannya, khususnya kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Orang tua yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi anak dari berbagai jenis tindak pidana justru menjadi salah satu pelaku tindak pidana pemerkosaan.
Oleh karena itu dalam penulisan ini akan dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis melalui metode kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) diatur dalam Pasal 81 yang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.
000.
000.
000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Kemudian upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ialah melalui upaya preventif, upaya represif dan upaya reformatif.
Upaya preventif meliputi penyuluhan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.
Sedangkan upaya represif meliputi pemberian sanksi secara yuridis, sosial dan spiritual yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan serta mengedepankan asas keadilan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top