Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia

View through CrossRef
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak laki-laki lebih tinggi dari anak perempuan. Namun, dalam kasus yang terjadi pada penulisan ini yaitu dalam suatu keluarga suku Adat Batak Toba yang beragama non muslim (Keluarga Bapak Parsaoran Hutasoit), terdapat anak tiri laki-laki (Bapak Rudolf Lumban Tobing), yang mengklaim memiliki hak waris dari pernikahan ayah tirinya (Bapak Parsaoran Hutasoit), dengan ibu kandungnya (Ibu Delima Nainggolan). Maka penulisan ini ditujukan untuk mengetahui hak waris anak tiri laki-laki pada Masyarakat Batak Toba yang beragama non muslim, berdasarkan Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Positif Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Metode penulisan yang digunakan dalam memorandum hukum (legal memorandum) ini adalah penulisan hukum normatif. Dikarenakan penulisan hukum normatif adalah penulisan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Pada penulisan ini untuk mendapatkan data sekunder atau bahan-bahan hukum Penulis menggunakan Buku, Jurnal, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan hasil wawancara dengan salah satu pihak yang bersengketa beserta dua Tokoh Adat Batak Toba. Berdasarkan penulisan yang diperoleh bahwa menurut Hukum Adat Batak Toba kedudukan anak tiri laki-laki dalam hal mewaris tidak sama dengan kedudukan anak kandung laki-laki. Akan tetapi, kedudukan anak tiri laki-laki hampir sama dengan anak angkat laki-laki. Dikarenakan anak yang diangkat dari perkawinan sebelumnya masuk ke dalam perkawinan ibu atau ayahnya yang baru, merupakan anak yang sah dan di akui dalam lingkungan Masyarakat Adat, dengan cara dilakukan beberapa prosesi Adat. Jika tidak diangkat dilingkungan Masyarakat Adat secara Adat, maka kedudukan anak tiri atau Bapak Rudolf Lumban Tobing tidak memiliki hak mewaris dalam kasus ini. Kedudukan hak waris anak tiri, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu memiliki hak waris dari harta peninggalan orang tua kandungnya, Pasal 832 dan 852. Kedudukan hak waris anak tiri menurut Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 yaitu tidak dapat mewaris dari harta peninggalan orang tua tirinya, Pasal 55. Akan tetapi memiliki hak waris dari harta peninggalan orang tua kandungnya, Pasal 29 dan 36 Ayat 2
Title: Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Description:
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris.
Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak laki-laki lebih tinggi dari anak perempuan.
Namun, dalam kasus yang terjadi pada penulisan ini yaitu dalam suatu keluarga suku Adat Batak Toba yang beragama non muslim (Keluarga Bapak Parsaoran Hutasoit), terdapat anak tiri laki-laki (Bapak Rudolf Lumban Tobing), yang mengklaim memiliki hak waris dari pernikahan ayah tirinya (Bapak Parsaoran Hutasoit), dengan ibu kandungnya (Ibu Delima Nainggolan).
Maka penulisan ini ditujukan untuk mengetahui hak waris anak tiri laki-laki pada Masyarakat Batak Toba yang beragama non muslim, berdasarkan Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Positif Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Metode penulisan yang digunakan dalam memorandum hukum (legal memorandum) ini adalah penulisan hukum normatif.
Dikarenakan penulisan hukum normatif adalah penulisan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder.
Pada penulisan ini untuk mendapatkan data sekunder atau bahan-bahan hukum Penulis menggunakan Buku, Jurnal, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan hasil wawancara dengan salah satu pihak yang bersengketa beserta dua Tokoh Adat Batak Toba.
Berdasarkan penulisan yang diperoleh bahwa menurut Hukum Adat Batak Toba kedudukan anak tiri laki-laki dalam hal mewaris tidak sama dengan kedudukan anak kandung laki-laki.
Akan tetapi, kedudukan anak tiri laki-laki hampir sama dengan anak angkat laki-laki.
Dikarenakan anak yang diangkat dari perkawinan sebelumnya masuk ke dalam perkawinan ibu atau ayahnya yang baru, merupakan anak yang sah dan di akui dalam lingkungan Masyarakat Adat, dengan cara dilakukan beberapa prosesi Adat.
Jika tidak diangkat dilingkungan Masyarakat Adat secara Adat, maka kedudukan anak tiri atau Bapak Rudolf Lumban Tobing tidak memiliki hak mewaris dalam kasus ini.
Kedudukan hak waris anak tiri, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu memiliki hak waris dari harta peninggalan orang tua kandungnya, Pasal 832 dan 852.
Kedudukan hak waris anak tiri menurut Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 yaitu tidak dapat mewaris dari harta peninggalan orang tua tirinya, Pasal 55.
Akan tetapi memiliki hak waris dari harta peninggalan orang tua kandungnya, Pasal 29 dan 36 Ayat 2.

Related Results

Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Personal branding menjadi hal yang penting dalam diri untuk menciptakan citra diri yang positif dengan menggambarkan keadaan diri yang sebenarnya. Riset penelitian ini membahas men...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Cephalometry Variation of Bataknese
Cephalometry Variation of Bataknese
Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan suku bangsa, salah satu suku bangsa terbesar di Indonesia adalah suku Batak. Suku Batak terbag...

Back to Top