Javascript must be enabled to continue!
Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
View through CrossRef
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi masalah yang serius pada lingkup perkawinan di Indonesia, dimana KDRT terus meningkat pada setiap tahunnya. Adapun menjadi korban dari KDRT dominannya adalah perempuan dan anak. Untuk mencegah dan menyelamatkan korban dari tindakan KDRT maka korban wajib untuk diberikan perlindungan. Adapun penelitian berikut merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya KDRT terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tingginya budaya patriarki, sehingga banyaknya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Selain itu, juga karena faktor pendidikan dan kemiskinan. Serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT. Perlindungan yang diberikan kepada korban KDRT mencakup tindakan preventif seperti perlindungan sementara dari pihak kepolisian dan pengadilan, berlangsung selama 24 jam, serta penempatan korban di tempat aman. Selain itu, terdapat juga upaya kuratif yang dilakukan pada tahap tertentu.. Juga perlindungan refresif yaitu berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar korban mendapatkan rasa aman. Adapun hambatan dalam perlindungan KDRT yaitu korban cenderung menarik laporannya karena faktor perasaan dan cenderung memikirkan beban hidup selanjutnya. Selain itu, sulit mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus KDRT.
Title: Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Description:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi masalah yang serius pada lingkup perkawinan di Indonesia, dimana KDRT terus meningkat pada setiap tahunnya.
Adapun menjadi korban dari KDRT dominannya adalah perempuan dan anak.
Untuk mencegah dan menyelamatkan korban dari tindakan KDRT maka korban wajib untuk diberikan perlindungan.
Adapun penelitian berikut merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya KDRT terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tingginya budaya patriarki, sehingga banyaknya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Selain itu, juga karena faktor pendidikan dan kemiskinan.
Serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Perlindungan yang diberikan kepada korban KDRT mencakup tindakan preventif seperti perlindungan sementara dari pihak kepolisian dan pengadilan, berlangsung selama 24 jam, serta penempatan korban di tempat aman.
Selain itu, terdapat juga upaya kuratif yang dilakukan pada tahap tertentu.
Juga perlindungan refresif yaitu berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar korban mendapatkan rasa aman.
Adapun hambatan dalam perlindungan KDRT yaitu korban cenderung menarik laporannya karena faktor perasaan dan cenderung memikirkan beban hidup selanjutnya.
Selain itu, sulit mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus KDRT.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham. Kemudian ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

