Javascript must be enabled to continue!
Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
View through CrossRef
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi masalah yang serius pada lingkup perkawinan di Indonesia, dimana KDRT terus meningkat pada setiap tahunnya. Adapun menjadi korban dari KDRT dominannya adalah perempuan dan anak. Untuk mencegah dan menyelamatkan korban dari tindakan KDRT maka korban wajib untuk diberikan perlindungan. Adapun penelitian berikut merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya KDRT terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tingginya budaya patriarki, sehingga banyaknya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Selain itu, juga karena faktor pendidikan dan kemiskinan. Serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT. Perlindungan yang diberikan kepada korban KDRT mencakup tindakan preventif seperti perlindungan sementara dari pihak kepolisian dan pengadilan, berlangsung selama 24 jam, serta penempatan korban di tempat aman. Selain itu, terdapat juga upaya kuratif yang dilakukan pada tahap tertentu.. Juga perlindungan refresif yaitu berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar korban mendapatkan rasa aman. Adapun hambatan dalam perlindungan KDRT yaitu korban cenderung menarik laporannya karena faktor perasaan dan cenderung memikirkan beban hidup selanjutnya. Selain itu, sulit mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus KDRT.
Title: Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Description:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi masalah yang serius pada lingkup perkawinan di Indonesia, dimana KDRT terus meningkat pada setiap tahunnya.
Adapun menjadi korban dari KDRT dominannya adalah perempuan dan anak.
Untuk mencegah dan menyelamatkan korban dari tindakan KDRT maka korban wajib untuk diberikan perlindungan.
Adapun penelitian berikut merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya KDRT terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tingginya budaya patriarki, sehingga banyaknya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Selain itu, juga karena faktor pendidikan dan kemiskinan.
Serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Perlindungan yang diberikan kepada korban KDRT mencakup tindakan preventif seperti perlindungan sementara dari pihak kepolisian dan pengadilan, berlangsung selama 24 jam, serta penempatan korban di tempat aman.
Selain itu, terdapat juga upaya kuratif yang dilakukan pada tahap tertentu.
Juga perlindungan refresif yaitu berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar korban mendapatkan rasa aman.
Adapun hambatan dalam perlindungan KDRT yaitu korban cenderung menarik laporannya karena faktor perasaan dan cenderung memikirkan beban hidup selanjutnya.
Selain itu, sulit mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus KDRT.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Psychological First Aid (Pfa) Services For Child Victims At Uptd Ppa Surakarta City
Psychological First Aid (Pfa) Services For Child Victims At Uptd Ppa Surakarta City
Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja, termasuk perempuan...
Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah t...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian ...

