Javascript must be enabled to continue!
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
View through CrossRef
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.
CV. Syntax Corporation Indonesia
Title: Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Description:
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan.
Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik.
Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan.
Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam.
KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT.
Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT.
Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT.
Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat.
Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka
Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka
Konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga merupakan suatu peristiwa yang sulit dihindari, dan di antara berbagai bentuk konflik tersebut, kekerasan menjadi salah satu yang ...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk...

