Javascript must be enabled to continue!
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
View through CrossRef
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa wanprestasi dalam konteks bisnis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dipilih karena menawarkan kepastian hukum, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih efisien dibandingkan litigasi. Selain itu, arbitrase memberikan fleksibilitas dalam memilih prosedur dan tempat, serta menjaga kerahasiaan proses. Namun, terdapat tantangan terkait dengan keterampilan arbiter dan pelaksanaan putusan arbitrase. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase merupakan metode efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, meskipun pemilihan metode ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, kecepatan, dan biaya menjadi pertimbangan utama dalam memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
Title: Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Description:
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa wanprestasi dalam konteks bisnis.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan.
Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dipilih karena menawarkan kepastian hukum, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih efisien dibandingkan litigasi.
Selain itu, arbitrase memberikan fleksibilitas dalam memilih prosedur dan tempat, serta menjaga kerahasiaan proses.
Namun, terdapat tantangan terkait dengan keterampilan arbiter dan pelaksanaan putusan arbitrase.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase merupakan metode efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, meskipun pemilihan metode ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Faktor-faktor seperti kepastian hukum, kecepatan, dan biaya menjadi pertimbangan utama dalam memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
Perusahaan Asuransi terus meningkat disetiap tahunnya, namun tidak dapat dipungkir bahwa peningkatan konsumen asuransi seiring dengan meningkatnya pengaduan konsumen kepada Pelaku ...
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sen...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis kons...

