Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
View through CrossRef
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang. Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum. Kedua. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati. Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.
Universitas Halu Oleo
Title: Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Description:
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka.
2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama.
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang.
Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum.
Kedua.
Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati.
Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku p...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memi...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

