Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT

View through CrossRef
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memicu terjadinya sengketa batas desa apabila pemufakatan batas desa tidak bisa di selesaikan dengan musyawarah. Desa UPT Tambak Sari merupakan salah satu desa pemekaran di Kecamatan Poto Tano yang memiliki permasalahan terhadap sengketa batas desa dengan desa sekitarnya sehingga menghambat proses penetapan batas desa menjadi definitif, oleh karena itu perlu adanya metode penyelesaian sengketa dalam penetapan batas desa UPT Tambak Sari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penetapan dan penyelesaian sengketa batas Desa UPT Tambak Sari. Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif melalui pendekatan pemetaan partisipatif serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pelaksanaan penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometris internal desa, selanjutnya dilakukan musyawarah pemufakatan batas antar desa dengan pemaparan toponimi serta segmen batas desa, namun lemahnya regulasi dan sumber informasi terkait batas desa secara indikatif memicu terjadinya sengketa batas antar desa. dalam proses penetapan batas desa juga telah di sepakati mekanisme penyelasian sengketa batas desa, mekanisme yang di sepakati yaitu adanya laporan terhadap sengketa batas desa kepada tim penyelesaian perbedaan pendapat kemudian dilakukan mediasi dan musyawarah, apabila tidak menemui kesepakatan maka selanjutnya akan di proses secara ajudikasi, dalam proses ini penyelesaian sengketa batas desa UPT Tambah Sari dapat terselesaikan pada tahap mediasi berdasarkan keputusan bersama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan menimbang sejarah pembentukan desa serta regulasi yang ada.
Title: METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Description:
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memicu terjadinya sengketa batas desa apabila pemufakatan batas desa tidak bisa di selesaikan dengan musyawarah.
Desa UPT Tambak Sari merupakan salah satu desa pemekaran di Kecamatan Poto Tano yang memiliki permasalahan terhadap sengketa batas desa dengan desa sekitarnya sehingga menghambat proses penetapan batas desa menjadi definitif, oleh karena itu perlu adanya metode penyelesaian sengketa dalam penetapan batas desa UPT Tambak Sari.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penetapan dan penyelesaian sengketa batas Desa UPT Tambak Sari.
Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif melalui pendekatan pemetaan partisipatif serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pelaksanaan penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometris internal desa, selanjutnya dilakukan musyawarah pemufakatan batas antar desa dengan pemaparan toponimi serta segmen batas desa, namun lemahnya regulasi dan sumber informasi terkait batas desa secara indikatif memicu terjadinya sengketa batas antar desa.
dalam proses penetapan batas desa juga telah di sepakati mekanisme penyelasian sengketa batas desa, mekanisme yang di sepakati yaitu adanya laporan terhadap sengketa batas desa kepada tim penyelesaian perbedaan pendapat kemudian dilakukan mediasi dan musyawarah, apabila tidak menemui kesepakatan maka selanjutnya akan di proses secara ajudikasi, dalam proses ini penyelesaian sengketa batas desa UPT Tambah Sari dapat terselesaikan pada tahap mediasi berdasarkan keputusan bersama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan menimbang sejarah pembentukan desa serta regulasi yang ada.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis kons...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...

Back to Top