Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Restorative Justice Dengan Keseimbangan Orientasi Pada Penyelesaian Tindak Pidana
View through CrossRef
Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai diterapkan di Indonesia, namun pelaksanaannya hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana anak. Dalam praktiknya, pendekatan keadilan restoratif sering diterapkan untuk lebih memperhatikan pelaku kejahatan daripada korban kejahatan tersebut. Dengan demikian rekonstruksi prinsip keadilan restoratif saat ini belum sepenuhnya terlaksana. Penyidik lebih memperhatikan kepentingan pelaku daripada kepentingan korban. Seringkali korban merasa tidak puas atau merasa terpaksa menerima keputusan tersebut. Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, namun pelaksanaannya masih terkesan pada pelaku dan terkesan dalam proses tersebut korban dipaksa untuk menyetujui kesepakatan yang diambil. Prinsip keadilan restoratif dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara tradisional. Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang memang dirancang untuk menyelesaikan perkara pidana dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya diproses dalam sistem peradilan pidana.. Saat ini dalam praktiknya, seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip restorative justice sebagai cara penyelesaian suatu perkara pidana sehingga secara konsep dapat menghasilkan ketentuan yang berlandaskan keadilan restoratif
Title: Prinsip Restorative Justice Dengan Keseimbangan Orientasi Pada Penyelesaian Tindak Pidana
Description:
Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai diterapkan di Indonesia, namun pelaksanaannya hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana anak.
Dalam praktiknya, pendekatan keadilan restoratif sering diterapkan untuk lebih memperhatikan pelaku kejahatan daripada korban kejahatan tersebut.
Dengan demikian rekonstruksi prinsip keadilan restoratif saat ini belum sepenuhnya terlaksana.
Penyidik lebih memperhatikan kepentingan pelaku daripada kepentingan korban.
Seringkali korban merasa tidak puas atau merasa terpaksa menerima keputusan tersebut.
Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, namun pelaksanaannya masih terkesan pada pelaku dan terkesan dalam proses tersebut korban dipaksa untuk menyetujui kesepakatan yang diambil.
Prinsip keadilan restoratif dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara tradisional.
Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang memang dirancang untuk menyelesaikan perkara pidana dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya diproses dalam sistem peradilan pidana.
Saat ini dalam praktiknya, seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip restorative justice sebagai cara penyelesaian suatu perkara pidana sehingga secara konsep dapat menghasilkan ketentuan yang berlandaskan keadilan restoratif.
Related Results
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, ...

