Javascript must be enabled to continue!
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
View through CrossRef
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus sedang ditangani penegak hukum. Tulisan ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku (individu/korporasi), korban (masyarakat dan lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif (Restorative Conferencing), menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana dan mengurangi penumpukan perkara melalui diskresi penegak hukum sepanjang memenuhi syarat materil dan formil yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice.
Title: PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Description:
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus sedang ditangani penegak hukum.
Tulisan ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif.
Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku (individu/korporasi), korban (masyarakat dan lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian.
Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif (Restorative Conferencing), menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana dan mengurangi penumpukan perkara melalui diskresi penegak hukum sepanjang memenuhi syarat materil dan formil yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice.
Related Results
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi
Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
The restorative justice approach is considered an alternative to handling corruption in Indonesia, but restorative justice in handling corruption cases has not been regula...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...

