Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Abstract The restorative justice approach is considered an alternative to handling corruption in Indonesia, but restorative justice in handling corruption cases has not been regulated in the law on eradicating corruption. This study aims to examine restorative justice arrangements and their application in the handling of corruption cases with financial losses below 50 million (small). This research is a normative legal research using a conceptual approach, statutory approach, and comparative approach. In enforcing the law against criminal acts of corruption with a state loss of less than 50 million (small loss) it should take into account the principles of legal expediency, the principles of simple justice, fast, low cost, the principle of eligibility, and the principle of proportionality so that law enforcement does not become in vain, namely by using a restorative justice approach that requires corruptors to return state financial losses. Keywords: restorative justice, the principle of expediency, corruption, small state financial losses.   Abstrak Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif penanganan korupsi di Indonesia namun restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan restorative justice serta penerapannya dalam penangnan perkara tipikor dengan nilai kerugian keuangan dibawah 50 juta (kecil). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah 50 juta (kerugian kecil) seyogyanya mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, asas peradilan sederhana, cepat,  biaya ringan, asas kelayakan, dan asas proporsionalitas agar penegakkan hukum tidak menjadi sia-sia, yaitu dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengharuskan koruptor mengembalikan kerugian keuangan negra. Kata Kunci: keadilan restoratif, asas kemanfaatan, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara kecil.
Title: Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Abstract The restorative justice approach is considered an alternative to handling corruption in Indonesia, but restorative justice in handling corruption cases has not been regulated in the law on eradicating corruption.
This study aims to examine restorative justice arrangements and their application in the handling of corruption cases with financial losses below 50 million (small).
This research is a normative legal research using a conceptual approach, statutory approach, and comparative approach.
In enforcing the law against criminal acts of corruption with a state loss of less than 50 million (small loss) it should take into account the principles of legal expediency, the principles of simple justice, fast, low cost, the principle of eligibility, and the principle of proportionality so that law enforcement does not become in vain, namely by using a restorative justice approach that requires corruptors to return state financial losses.
Keywords: restorative justice, the principle of expediency, corruption, small state financial losses.
  Abstrak Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif penanganan korupsi di Indonesia namun restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan restorative justice serta penerapannya dalam penangnan perkara tipikor dengan nilai kerugian keuangan dibawah 50 juta (kecil).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan.
Dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah 50 juta (kerugian kecil) seyogyanya mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, asas peradilan sederhana, cepat,  biaya ringan, asas kelayakan, dan asas proporsionalitas agar penegakkan hukum tidak menjadi sia-sia, yaitu dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengharuskan koruptor mengembalikan kerugian keuangan negra.
Kata Kunci: keadilan restoratif, asas kemanfaatan, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara kecil.

Related Results

KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top