Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana yaitu mencakup pertanggungjawaban kode etik dan pertanggungjawaban pidana. Dengan melakukan tindak pidana, disamping melanggar ketentuan pidana maka berarti anggota Polri juga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang KKEP, pembagiannya adalah pelanggaran disiplin dilaksanakan berdasarkan ketentuan PP No.2/2003 dan Perkap No.2/2016, sedangkan tindak pidana berdasarkan PP No.3/2003. PP No.3/2003 menentukan bahwa pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sehingga, Dalam pertanggungjawaban profesinya, selain melalui mekanisme peradilan umum anggota Polri juga melalui mekanisme Sidang KEPP. Putusan pada peradilan umum, tidak menggugurkan tanggungjawab anggota Polri pada sidang KEPP. Maka, sangat mungkin adanya penjatuhan hukuman ganda bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, yakni menerima sanksi pidana (penjara) juga sanksi kode etik.
Title: Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana yaitu mencakup pertanggungjawaban kode etik dan pertanggungjawaban pidana.
Dengan melakukan tindak pidana, disamping melanggar ketentuan pidana maka berarti anggota Polri juga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang KKEP, pembagiannya adalah pelanggaran disiplin dilaksanakan berdasarkan ketentuan PP No.
2/2003 dan Perkap No.
2/2016, sedangkan tindak pidana berdasarkan PP No.
3/2003.
PP No.
3/2003 menentukan bahwa pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sehingga, Dalam pertanggungjawaban profesinya, selain melalui mekanisme peradilan umum anggota Polri juga melalui mekanisme Sidang KEPP.
Putusan pada peradilan umum, tidak menggugurkan tanggungjawab anggota Polri pada sidang KEPP.
Maka, sangat mungkin adanya penjatuhan hukuman ganda bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, yakni menerima sanksi pidana (penjara) juga sanksi kode etik.

Related Results

URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai peny...

Back to Top