Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
View through CrossRef
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat, khususnya di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wamena. Permasalahan ini menjadi krusial mengingat masih tingginya angka perkawinan di luar pencatatan negara yang berdampak pada tidak diakuinya status hukum istri dan anak.
Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan kasus, dengan sumber data utama berupa putusan-putusan isbat nikah di Pengadilan Agama Wamena tahun 2021 serta wawancara dengan hakim sebagai subjek kunci.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki implikasi hukum yang bersifat retroaktif, memberikan keabsahan status hukum suami-istri, pengakuan status anak, serta legitimasi terhadap harta bersama. Meskipun tidak diatur eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan, isbat nikah memperoleh legitimasi dari Kompilasi Hukum Islam dan praktik yudisial.
Implikasi: Temuan ini memiliki implikasi terhadap perumusan kebijakan hukum keluarga berbasis keadilan substantif, dan menjadi dasar penting untuk mendorong harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara. Diperlukan kajian lebih lanjut untuk memperkuat regulasi dan edukasi masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.
Universitas Yapis Papua
Title: Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Description:
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat, khususnya di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wamena.
Permasalahan ini menjadi krusial mengingat masih tingginya angka perkawinan di luar pencatatan negara yang berdampak pada tidak diakuinya status hukum istri dan anak.
Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan kasus, dengan sumber data utama berupa putusan-putusan isbat nikah di Pengadilan Agama Wamena tahun 2021 serta wawancara dengan hakim sebagai subjek kunci.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki implikasi hukum yang bersifat retroaktif, memberikan keabsahan status hukum suami-istri, pengakuan status anak, serta legitimasi terhadap harta bersama.
Meskipun tidak diatur eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan, isbat nikah memperoleh legitimasi dari Kompilasi Hukum Islam dan praktik yudisial.
Implikasi: Temuan ini memiliki implikasi terhadap perumusan kebijakan hukum keluarga berbasis keadilan substantif, dan menjadi dasar penting untuk mendorong harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara.
Diperlukan kajian lebih lanjut untuk memperkuat regulasi dan edukasi masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.
.
Related Results
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilaya...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
Abstrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pemb...

