Javascript must be enabled to continue!
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
View through CrossRef
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah pertama, karena kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kedua, Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan melalui Penghulu/Pembantu PPN tapi tidak diteruskan oleh Penghulu ke Kantor Urusan Agama sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah. Ketiga, faktor adat istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon. Keempat, faktor umur dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat. Kelima, faktor alam karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya.
Kata Kunci: Isbat Nikah; Pengadilan Agama; Kesadaran Hukum
State Islamic University of Raden Fatah Palembang
Title: FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Description:
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya.
Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah pertama, karena kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kedua, Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan melalui Penghulu/Pembantu PPN tapi tidak diteruskan oleh Penghulu ke Kantor Urusan Agama sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah.
Ketiga, faktor adat istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon.
Keempat, faktor umur dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat.
Kelima, faktor alam karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya.
Kata Kunci: Isbat Nikah; Pengadilan Agama; Kesadaran Hukum.
Related Results
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak...
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap per...
Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah
Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui...

