Javascript must be enabled to continue!
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ketiadaan pencatatan ini berdampak langsung pada status hukum istri dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, dan pengurusan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui penetapan isbat nikah dan hubungannya dengan pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa isbat nikah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berfungsi sebagai sarana hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah terjadi di masa lampau. Pengajuannya ke Pengadilan Agama bersifat limitatif, artinya harus didasarkan pada alasan-alasan spesifik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) KHI. Hubungan antara isbat nikah dan pencatatan perkawinan adalah hubungan sebab-akibat yang bersifat yuridis-administratif. Isbat nikah menghasilkan "Penetapan" pengadilan yang menjadi alas hukum bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan. Tanpa penetapan tersebut, KUA tidak berwenang menerbitkan Akta Nikah. Dengan demikian, isbat nikah dan pencatatan adalah satu kesatuan proses hukum yang tidak terpisahkan untuk mengubah status perkawinan dari de facto (sah agama) menjadi de jure (sah secara agama dan negara).
Title: Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Description:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara.
Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Ketiadaan pencatatan ini berdampak langsung pada status hukum istri dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, dan pengurusan akta kelahiran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui penetapan isbat nikah dan hubungannya dengan pencatatan perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka terkait.
Hasil kajian menunjukkan bahwa isbat nikah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berfungsi sebagai sarana hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah terjadi di masa lampau.
Pengajuannya ke Pengadilan Agama bersifat limitatif, artinya harus didasarkan pada alasan-alasan spesifik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) KHI.
Hubungan antara isbat nikah dan pencatatan perkawinan adalah hubungan sebab-akibat yang bersifat yuridis-administratif.
Isbat nikah menghasilkan "Penetapan" pengadilan yang menjadi alas hukum bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan.
Tanpa penetapan tersebut, KUA tidak berwenang menerbitkan Akta Nikah.
Dengan demikian, isbat nikah dan pencatatan adalah satu kesatuan proses hukum yang tidak terpisahkan untuk mengubah status perkawinan dari de facto (sah agama) menjadi de jure (sah secara agama dan negara).
Related Results
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap per...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...

