Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
View through CrossRef
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama. Peraturan tersebut menegaskan bahwa isbat nikah dibolehkan pada perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam praktiknya, isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dikabulkannya permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama pada perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), padahal kedudukan hukum KHI bukan termasuk dalam tata urutan perundangan. Hakikat isbat nikah adalah penetapan. Hal ini berarti bahwa perkawinan yang diisbatkan tetap sah karena perkawinan yang diisbatkan berfungsi administratif. Kedudukan isbat nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kedudukan KHI yang mengatur lebih rinci tentang isbat nikah berfungsi regulatif di tengah kekosongan hukum materil peradilan agama.Selain itu, hakim dapat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan isbat nikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat isbat nikah adalah bagian dari diskresi hukum.
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
Title: PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Description:
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan.
Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa isbat nikah dibolehkan pada perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam praktiknya, isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dikabulkannya permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama pada perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), padahal kedudukan hukum KHI bukan termasuk dalam tata urutan perundangan.
Hakikat isbat nikah adalah penetapan.
Hal ini berarti bahwa perkawinan yang diisbatkan tetap sah karena perkawinan yang diisbatkan berfungsi administratif.
Kedudukan isbat nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Kedudukan KHI yang mengatur lebih rinci tentang isbat nikah berfungsi regulatif di tengah kekosongan hukum materil peradilan agama.
Selain itu, hakim dapat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan isbat nikah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat isbat nikah adalah bagian dari diskresi hukum.
Related Results
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilaya...
Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Isbat Nikah Yang Tertunda Oleh Adat Belis Pada Masyarakat Waingapu Sumba Timur
Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Isbat Nikah Yang Tertunda Oleh Adat Belis Pada Masyarakat Waingapu Sumba Timur
Abstract. This study examines delayed isbat nikah caused by the traditional belis practice in Waingapu, East Sumba, using ‘urf (local custom) as the analytical framework within Isl...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
DAMPAK KEBIJAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI DAN CAMPURAN DI KABUPATEN CIANJUR
DAMPAK KEBIJAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI DAN CAMPURAN DI KABUPATEN CIANJUR
Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan...

