Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
View through CrossRef
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama. Peraturan tersebut menegaskan bahwa isbat nikah dibolehkan pada perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam praktiknya, isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dikabulkannya permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama pada perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), padahal kedudukan hukum KHI bukan termasuk dalam tata urutan perundangan. Hakikat isbat nikah adalah penetapan. Hal ini berarti bahwa perkawinan yang diisbatkan tetap sah karena perkawinan yang diisbatkan berfungsi administratif. Kedudukan isbat nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kedudukan KHI yang mengatur lebih rinci tentang isbat nikah berfungsi regulatif di tengah kekosongan hukum materil peradilan agama.Selain itu, hakim dapat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan isbat nikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat isbat nikah adalah bagian dari diskresi hukum.
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
Title: PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Description:
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan.
Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa isbat nikah dibolehkan pada perkawinan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam praktiknya, isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dikabulkannya permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama pada perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), padahal kedudukan hukum KHI bukan termasuk dalam tata urutan perundangan.
Hakikat isbat nikah adalah penetapan.
Hal ini berarti bahwa perkawinan yang diisbatkan tetap sah karena perkawinan yang diisbatkan berfungsi administratif.
Kedudukan isbat nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Kedudukan KHI yang mengatur lebih rinci tentang isbat nikah berfungsi regulatif di tengah kekosongan hukum materil peradilan agama.
Selain itu, hakim dapat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan isbat nikah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat isbat nikah adalah bagian dari diskresi hukum.
Related Results
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak...
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap per...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...

