Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Title: Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu.
Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif.
Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Related Results
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak...
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Perlindungan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wamena
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan nasional serta menganalisis akibat hukum dari penetapan isbat nikah terhadap per...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

