Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HARMONISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran)

View through CrossRef
Pers merupakan wahana komunikasi dan lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media eletronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan pangan, sandang serta papan. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu. Secara hukum, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati rasa kesusilaan masyarakat dan norma-norma agama serta asas praduga tak bersalah. Semua warga negara berhak memperoleh keterbukaan informasi yang merupakan ciri penting negara yang bersifat demokrasi demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Badan publik dan pemerintah wajib memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang kebijakan dan seluruh kegiatan yang dilakukan, sampai laporan keuangannya. Melalui implementasi Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik, seluruh penyelenggaraan badan public dan pemerintah dapat diawasi langsung oleh masyarakat, dan akan semakin sulit untuk penyalahgunaan anggaran. Informasi publik sangatlah bermanfaat untuk masyarakat dimana pemerintah harus mampu menginformasikan kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pemerintah maupun informasi yang diinginkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan industri, perkembangan ekonomi dan hal-hal yang  sifatnya berhubungan langsung dengan masyarakat. Keterbukaan Informasi Publik dicetuskan dengan berbagai alasan di era globalisasi yang telah memudarkan batas adminitrasi sehingga membuat komunikasi yang diterima sulit terbendung. Kepastian  Hukum dilakukan sebagai upaya penyerasian dan penyelarasan peraturan tertentu, baik berupa peraturan yang dibuat lembaga resmi maupun dengan perundang-undangan.
Universitas Wiralodra
Title: HARMONISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran)
Description:
Pers merupakan wahana komunikasi dan lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media eletronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Informasi merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan pangan, sandang serta papan.
Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu.
Secara hukum, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati rasa kesusilaan masyarakat dan norma-norma agama serta asas praduga tak bersalah.
Semua warga negara berhak memperoleh keterbukaan informasi yang merupakan ciri penting negara yang bersifat demokrasi demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Badan publik dan pemerintah wajib memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang kebijakan dan seluruh kegiatan yang dilakukan, sampai laporan keuangannya.
Melalui implementasi Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik, seluruh penyelenggaraan badan public dan pemerintah dapat diawasi langsung oleh masyarakat, dan akan semakin sulit untuk penyalahgunaan anggaran.
Informasi publik sangatlah bermanfaat untuk masyarakat dimana pemerintah harus mampu menginformasikan kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pemerintah maupun informasi yang diinginkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan industri, perkembangan ekonomi dan hal-hal yang  sifatnya berhubungan langsung dengan masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik dicetuskan dengan berbagai alasan di era globalisasi yang telah memudarkan batas adminitrasi sehingga membuat komunikasi yang diterima sulit terbendung.
Kepastian  Hukum dilakukan sebagai upaya penyerasian dan penyelarasan peraturan tertentu, baik berupa peraturan yang dibuat lembaga resmi maupun dengan perundang-undangan.

Related Results

PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Dewan Pers dalam perannya untuk melindungi kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ...
KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERS MAHASISWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERS MAHASISWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
The press is the realization and actualization of the freedom to express an opinion in writing. The press his an informative function, namely providing information to the general p...
Implementasi Hukum Pers di Sumatera Utara
Implementasi Hukum Pers di Sumatera Utara
Iklim pers yang sehat merupakan salah satu syarat bagi terciptanya peran pers yang semakin baik bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Penegakan Hukum Pers adalah cara yang s...

Back to Top