Javascript must be enabled to continue!
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Aceh dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan budaya Lokal masyarakat Aceh. Persoalan masalah Penelitian (1). Penerapan Pengaturan Hukum tentang Penyiaran Aceh yang berasas keislaman dan Budaya local Masyarakat belum secara totalitas dapat laksanakan. (2). Standar pedoman program penyiaran Aceh belum dapat di Optimalkan dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam. Program siaran Aceh yang mencakup jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam tidak berlajan efektif. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan Istrumen Pengumpulan data Interview dan Focus Gruop Diskusi, Informan Kunci dalam Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Struktur Kounikasi Organisasai, Agenda Setting Teori Komunikasi Massa. Hasil pembahasan Penelitian (1) Bahwa Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai ke-Islaman dan kearifan budaya local masyarakat Aceh di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 153 disebutkan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 35 di sebutkan Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh KPI Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun. (2.) Bahwa Program penyiaran Aceh yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam, Penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bententangan dengan nilai Islam. Kesimpulan demi terwujudnya Penyiaran Aceh yang sehat dan bermatabat serta dilandasi wawasan keIslaman dengan menjunjung tinggi nilai kearifan budaya lokal masyarakat Aceh. Komisi Penyiaran Indonesia Aceh perlu membangun komunikasi dan mensosialisasikan Pengaturan hukum Penyiaran Aceh terhadap Pemangku kepentingan dan Mitra kerja untuk dapat menyusun Roadmap Program penyiaran Aceh.
Title: URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Description:
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1).
Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Aceh dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan budaya Lokal masyarakat Aceh.
Persoalan masalah Penelitian (1).
Penerapan Pengaturan Hukum tentang Penyiaran Aceh yang berasas keislaman dan Budaya local Masyarakat belum secara totalitas dapat laksanakan.
(2).
Standar pedoman program penyiaran Aceh belum dapat di Optimalkan dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam.
Program siaran Aceh yang mencakup jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam tidak berlajan efektif.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan Istrumen Pengumpulan data Interview dan Focus Gruop Diskusi, Informan Kunci dalam Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Struktur Kounikasi Organisasai, Agenda Setting Teori Komunikasi Massa.
Hasil pembahasan Penelitian (1) Bahwa Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai ke-Islaman dan kearifan budaya local masyarakat Aceh di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 153 disebutkan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 35 di sebutkan Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh KPI Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun.
(2.
) Bahwa Program penyiaran Aceh yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam, Penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bententangan dengan nilai Islam.
Kesimpulan demi terwujudnya Penyiaran Aceh yang sehat dan bermatabat serta dilandasi wawasan keIslaman dengan menjunjung tinggi nilai kearifan budaya lokal masyarakat Aceh.
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh perlu membangun komunikasi dan mensosialisasikan Pengaturan hukum Penyiaran Aceh terhadap Pemangku kepentingan dan Mitra kerja untuk dapat menyusun Roadmap Program penyiaran Aceh.
Related Results
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
Strategi Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal sebagai Identitas Nasional di Era Disrupsi
Strategi Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal sebagai Identitas Nasional di Era Disrupsi
Penelitian ini memiliki fokus untuk mengetahui keterkaitan antara kearifan lokal dengan identitas nasional, tantangan kearifan lokal di era disrupsi, dan strategi menjaga eksistens...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENGEMBANGAN PROGRAM PERKULIAHAN BIOLOGI KONSERVASI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL ACEH
PENGEMBANGAN PROGRAM PERKULIAHAN BIOLOGI KONSERVASI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL ACEH
Acehnese local wisdom-based contextual approach has never been used in learning. Incorporating Acehnese local wisdom into the study of conservation biology will greatly assist the ...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KEARIFAN LOKAL DALAM NOVEL AROK DEDES KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER
KEARIFAN LOKAL DALAM NOVEL AROK DEDES KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER
Jurnal ini berjudul “Kearifan Lokal dalam Novel Arok Dedes Karya Pramoedya Ananta Toer”. Penelitian ini dilatar belakangi masalah yang terjadi karena kurangnya novel yang memiliki ...

