Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus berkembang memberikan pengaruh kepada industri penyiaran dengan beralihnya penyiaran secara konvensional menuju penyiaran melalui internet. Dikarenakan penyiaran internet saat ini tidak tunduk pada UU Penyiaran dan termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik yang tunduk pada UU Telekomunikasi, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yaitu khususnya mengenai perizinan. Adanya ketidakharmonisan regulasi mengenai perizinan   penyiaran secara konvensional dengan penyiaran menggunakan internet mengakibatkan adanya perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan kerugian bagi penyelenggara penyiaran konvensional. Oleh karena itu peraturan penyiaran memiliki urgensi untuk dilakukan pembaharuan mengingat perkembangan internet yang terus mendorong inovasi baru dan diharapkan dapat memberikan persamaan di dalam hukum dalam proses perizinan antara penyelenggara penyiaran baik secara konvensional maupun internet. Penelitian ini adalah jenis yuridis normatif serta pendekatan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya perlakuan dalam proses perizinan yang berbeda menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maka Indonesia dapat melakukan penyesuaian dari penyiaran internet di Turki yaitu melakukan pembaharuan Undang-Undang Penyiaran dengan cara memperluas ruang lingkup penyiaran dengan memasukkan penyiaran internet. Dilakukan pembaharuan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan adanya persamaan didalam hukum mengenai perizinan penyiaran secara konvensional dengan penyiaran berbasis internet.
Title: Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Description:
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia.
Perkembangan internet yang terus berkembang memberikan pengaruh kepada industri penyiaran dengan beralihnya penyiaran secara konvensional menuju penyiaran melalui internet.
Dikarenakan penyiaran internet saat ini tidak tunduk pada UU Penyiaran dan termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik yang tunduk pada UU Telekomunikasi, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yaitu khususnya mengenai perizinan.
Adanya ketidakharmonisan regulasi mengenai perizinan   penyiaran secara konvensional dengan penyiaran menggunakan internet mengakibatkan adanya perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan kerugian bagi penyelenggara penyiaran konvensional.
Oleh karena itu peraturan penyiaran memiliki urgensi untuk dilakukan pembaharuan mengingat perkembangan internet yang terus mendorong inovasi baru dan diharapkan dapat memberikan persamaan di dalam hukum dalam proses perizinan antara penyelenggara penyiaran baik secara konvensional maupun internet.
Penelitian ini adalah jenis yuridis normatif serta pendekatan komparatif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya perlakuan dalam proses perizinan yang berbeda menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maka Indonesia dapat melakukan penyesuaian dari penyiaran internet di Turki yaitu melakukan pembaharuan Undang-Undang Penyiaran dengan cara memperluas ruang lingkup penyiaran dengan memasukkan penyiaran internet.
Dilakukan pembaharuan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan adanya persamaan didalam hukum mengenai perizinan penyiaran secara konvensional dengan penyiaran berbasis internet.

Related Results

URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
ABSTRAK Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia. Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah ...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Reformasi penyiaran tahun 2002 sampai saat ini belum mampu melahirkan sistem penyiaran yang demokratis, mendidik dan sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat. Tujuan dari penu...

Back to Top