Javascript must be enabled to continue!
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAK
Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia. Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah satunya adalah bidang perizinan. Penggunaan konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan baru saja digunakan oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan digunakan di Indonesia dengan tujuan mendorong tumbuhnya usaha dan investasi khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko secara limitatif tecantum dalam Pasal 6-12 UU No.11/2020. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut dari pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut. Dalam rangka mewujudkan sistem berbasis risiko secara efektif dan efisien, pengaturan yang tepat sangat diperlukan maka untuk memperluas pengetahuan mengenai subyek ini dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dulu menerapkan perizinan berbasis risiko yaitu Negara Australia.
ABSTRACT
The concept of risk based is not a new thing in the world. Various countries around the world have implemented a risk-based concept in the regulation of various fields, one of which is the licensing sector. The use of risk-based concepts in the licensing sector has just been used by the State of Indonesia through Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The risk-based concept in the licensing sector is used in Indonesia with the aim of encouraging business growth and investment, especially for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Limitative risk-based business licensing arrangements are listed in Articles 6-12 of Law No.11/2020. The Indonesian government then issued Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing as a follow-up to the risk-based business licensing arrangement. In order to realize a risk-based system effectively and efficiently, proper arrangements are needed, so to expand knowledge on this subject, comparisons can be made with other countries that have previously implemented risk-based licensing, namely Australia.
Title: SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
Description:
ABSTRAK
Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia.
Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah satunya adalah bidang perizinan.
Penggunaan konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan baru saja digunakan oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
Konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan digunakan di Indonesia dengan tujuan mendorong tumbuhnya usaha dan investasi khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko secara limitatif tecantum dalam Pasal 6-12 UU No.
11/2020.
Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut dari pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.
Dalam rangka mewujudkan sistem berbasis risiko secara efektif dan efisien, pengaturan yang tepat sangat diperlukan maka untuk memperluas pengetahuan mengenai subyek ini dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dulu menerapkan perizinan berbasis risiko yaitu Negara Australia.
ABSTRACT
The concept of risk based is not a new thing in the world.
Various countries around the world have implemented a risk-based concept in the regulation of various fields, one of which is the licensing sector.
The use of risk-based concepts in the licensing sector has just been used by the State of Indonesia through Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation.
The risk-based concept in the licensing sector is used in Indonesia with the aim of encouraging business growth and investment, especially for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs).
Limitative risk-based business licensing arrangements are listed in Articles 6-12 of Law No.
11/2020.
The Indonesian government then issued Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing as a follow-up to the risk-based business licensing arrangement.
In order to realize a risk-based system effectively and efficiently, proper arrangements are needed, so to expand knowledge on this subject, comparisons can be made with other countries that have previously implemented risk-based licensing, namely Australia.
Related Results
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke empat di dunia dan hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam membangun infrastruktur yang memadai. Salah satu program pemer...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
Manajemen Risiko Usaha Jamur Tiram CV. Citra Nusa Prima dengan Pendekatan Enterprise Risk Management
Manajemen Risiko Usaha Jamur Tiram CV. Citra Nusa Prima dengan Pendekatan Enterprise Risk Management
Jamur tiram merupakan komoditas pertanian yang rentan terkena risiko. Sumber utama risiko yaitu pada produksi, sumber daya manusia, dan pasar. Risiko yang terjadi belum menjadi per...
GEOINFORMATION FOR DISASTER MANAGEMENT 2020 (GI4DM2020): PREFACE
GEOINFORMATION FOR DISASTER MANAGEMENT 2020 (GI4DM2020): PREFACE
Abstract. Across the world, nature-triggered disasters fuelled by climate change are worsening. Some two billion people have been affected by the consequences of natural hazards ov...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

