Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan

View through CrossRef
The purpose of this research is to examine the legal accountability in cases of embezzlement crimes. The significance of conducting this research lies in the fact that embezzlement is one of the criminal acts that frequently occur across various segments of society. This type of research is classified as empirical juridical research. The research findings indicate that embezzlement is a criminal act closely related to wealth or property, which often occurs within the community, alongside other criminal acts such as theft under Article 362 of the Criminal Code, extortion under Article 268 of the Criminal Code, and fraudulent activities under Article 378 of the Criminal Code. Perpetrators of embezzlement can face criminal sanctions based on the provisions found in Article 372, Article 373, Article 374, Article 375, and Article 376 of the Criminal Code. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penggelapan. Pentingnya mengakngkat penelitian ini karena tindak pidana penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang banyak terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Jenis penelitian ini dalah jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitiannya adalah tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, disamping tindak pidana lainnya seperti pencurian dalam Pasal 362 KUHP, pemerasan dalam Pasal 268 KUHP, dan juga perbuatan curang dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374, Pasal 375 dan 376 KUHP.
Title: Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Description:
The purpose of this research is to examine the legal accountability in cases of embezzlement crimes.
The significance of conducting this research lies in the fact that embezzlement is one of the criminal acts that frequently occur across various segments of society.
This type of research is classified as empirical juridical research.
The research findings indicate that embezzlement is a criminal act closely related to wealth or property, which often occurs within the community, alongside other criminal acts such as theft under Article 362 of the Criminal Code, extortion under Article 268 of the Criminal Code, and fraudulent activities under Article 378 of the Criminal Code.
Perpetrators of embezzlement can face criminal sanctions based on the provisions found in Article 372, Article 373, Article 374, Article 375, and Article 376 of the Criminal Code.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penggelapan.
Pentingnya mengakngkat penelitian ini karena tindak pidana penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang banyak terjadi di seluruh lapisan masyarakat.
Jenis penelitian ini dalah jenis penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitiannya adalah tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, disamping tindak pidana lainnya seperti pencurian dalam Pasal 362 KUHP, pemerasan dalam Pasal 268 KUHP, dan juga perbuatan curang dalam Pasal 378 KUHP.
Pelaku tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374, Pasal 375 dan 376 KUHP.

Related Results

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku Kedua KUHP, Bab XXIV, Pasal 372-377. Kejahatan ini berdampak besar terhadap masyarakat karena menyangkut harta benda. Penelitian ini men...
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai peny...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top