Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
View through CrossRef
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku Kedua KUHP, Bab XXIV, Pasal 372-377. Kejahatan ini berdampak besar terhadap masyarakat karena menyangkut harta benda. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana Indonesia dan putusan majelis hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 120/Pid.B/2019/PN.Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, serta menggunakan data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan di Indonesia berasal dari hukum Jerman, dengan istilah unterslagung atau verduistering yang kemudian diadopsi dalam Pasal 321 WvS Belanda, yang rumusannya serupa dengan Pasal 372 KUHP. Putusan majelis hakim dalam perkara ini telah memenuhi unsur keadilan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP berdasarkan dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Selain itu, upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya kehati-hatian dalam proses hukum demi tercapainya rasa keadilan.Kata Kunci:Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Putusan.
Title: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Description:
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku Kedua KUHP, Bab XXIV, Pasal 372-377.
Kejahatan ini berdampak besar terhadap masyarakat karena menyangkut harta benda.
Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana Indonesia dan putusan majelis hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 120/Pid.
B/2019/PN.
Bks.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, serta menggunakan data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan di Indonesia berasal dari hukum Jerman, dengan istilah unterslagung atau verduistering yang kemudian diadopsi dalam Pasal 321 WvS Belanda, yang rumusannya serupa dengan Pasal 372 KUHP.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini telah memenuhi unsur keadilan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP berdasarkan dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Selain itu, upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya kehati-hatian dalam proses hukum demi tercapainya rasa keadilan.
Kata Kunci:Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Putusan.
Related Results
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

