Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Pasal Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan
View through CrossRef
Arimby Palera. Efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan belum efektif dalam kasus ini dikarenakan beberapa hal yaitu keterbatasan jumlah personil sehingga masih menghambat dalam penanganan perkara. Faktor dari efektivitas kebijakan gratifikasi adalah kerjasama antar departemen dan personil yang terjalin dengan baik, kemudian Subdirektorat III memiliki sumber daya personil yang mumpuni, dengan kedua hal tersebut kebijakan gratifikasi dapat berjalan dengan efektif. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum dan ASN mengenai kebijakan gratifikasi beserta kategorinya sehingga membuat banyak ASN yang terjebak dalam kasus suap. Kemudian keterbatasan jumlah personil dengan kualitas yang mumpuni akan menghambat dan memperlambat kinerja Subdirektorat III khususnya. Seharusnya satu orang petugas mampu menangani satu berkas perkara karena jumlah petugas tidak mencukupi sehingga harus menangani dua sampai tiga perkara.
Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia
Title: Efektivitas Pasal Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan
Description:
Arimby Palera.
Efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan belum efektif dalam kasus ini dikarenakan beberapa hal yaitu keterbatasan jumlah personil sehingga masih menghambat dalam penanganan perkara.
Faktor dari efektivitas kebijakan gratifikasi adalah kerjasama antar departemen dan personil yang terjalin dengan baik, kemudian Subdirektorat III memiliki sumber daya personil yang mumpuni, dengan kedua hal tersebut kebijakan gratifikasi dapat berjalan dengan efektif.
Faktor penghambatnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum dan ASN mengenai kebijakan gratifikasi beserta kategorinya sehingga membuat banyak ASN yang terjebak dalam kasus suap.
Kemudian keterbatasan jumlah personil dengan kualitas yang mumpuni akan menghambat dan memperlambat kinerja Subdirektorat III khususnya.
Seharusnya satu orang petugas mampu menangani satu berkas perkara karena jumlah petugas tidak mencukupi sehingga harus menangani dua sampai tiga perkara.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan se...
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Penelitian ini membahas tentang analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus TPK/2024/Pt.DKI), dengan mengk...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
Korupsi merupakan kejahatan dengan kategori extra ordinary crimes yaitu kejahatan luar biasa. Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Pada perkembangan saat ini ...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

