Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektivitas Pasal Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan

View through CrossRef
Arimby Palera. Efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan belum efektif dalam kasus ini dikarenakan beberapa hal yaitu keterbatasan jumlah personil sehingga masih menghambat dalam penanganan perkara. Faktor dari efektivitas kebijakan gratifikasi adalah kerjasama antar departemen dan personil yang terjalin dengan baik, kemudian Subdirektorat III memiliki sumber daya personil yang mumpuni, dengan kedua hal tersebut kebijakan gratifikasi dapat berjalan dengan efektif. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum dan ASN mengenai kebijakan gratifikasi beserta kategorinya sehingga membuat banyak ASN yang terjebak dalam kasus suap. Kemudian keterbatasan jumlah personil dengan kualitas yang mumpuni akan menghambat dan memperlambat kinerja Subdirektorat III khususnya. Seharusnya satu orang petugas mampu menangani satu berkas perkara karena jumlah petugas tidak mencukupi sehingga harus menangani dua sampai tiga perkara.
Title: Efektivitas Pasal Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan
Description:
Arimby Palera.
Efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan belum efektif dalam kasus ini dikarenakan beberapa hal yaitu keterbatasan jumlah personil sehingga masih menghambat dalam penanganan perkara.
Faktor dari efektivitas kebijakan gratifikasi adalah kerjasama antar departemen dan personil yang terjalin dengan baik, kemudian Subdirektorat III memiliki sumber daya personil yang mumpuni, dengan kedua hal tersebut kebijakan gratifikasi dapat berjalan dengan efektif.
Faktor penghambatnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum dan ASN mengenai kebijakan gratifikasi beserta kategorinya sehingga membuat banyak ASN yang terjebak dalam kasus suap.
Kemudian keterbatasan jumlah personil dengan kualitas yang mumpuni akan menghambat dan memperlambat kinerja Subdirektorat III khususnya.
Seharusnya satu orang petugas mampu menangani satu berkas perkara karena jumlah petugas tidak mencukupi sehingga harus menangani dua sampai tiga perkara.

Related Results

REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan se...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
Korupsi merupakan kejahatan dengan kategori extra ordinary crimes yaitu kejahatan luar biasa. Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Pada perkembangan saat ini ...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sexual Gratification As A Serious Threat In Modern Criminal Reasoning On Aspects Of Judges' Considerations In Court Judgment
Sexual Gratification As A Serious Threat In Modern Criminal Reasoning On Aspects Of Judges' Considerations In Court Judgment
ABSTRACT Objective: This research aims to examine and analyze the problem of sexual gratification as a serious threat in modern criminal reasoning. Methodology: In this research, t...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top