Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya. Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap. Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan. Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya. Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi. Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.
Title: REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi.
Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana.
Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan.
Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya.
Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap.
Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan.
Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.
  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya.
Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi.
Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...

Back to Top