Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya. Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap. Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan. Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya. Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi. Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.
Title: REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi.
Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana.
Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan.
Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya.
Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap.
Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan.
Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.
  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya.
Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi.
Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
Korupsi merupakan kejahatan dengan kategori extra ordinary crimes yaitu kejahatan luar biasa. Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Pada perkembangan saat ini ...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...

Back to Top