Javascript must be enabled to continue!
STUDI TENTANG TINDAK PIDANA PELACURAN DI KOTA MAKASSAR
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan problem: (1) Faktor-faktor apakah yang berperan terhadap pelacuran di Kota Makassar (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan pelacuran yang terjadi di Kota Makassar (3) Upaya apakah yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam menanggulangi pelacuran di Kota Makassar. Peneltian ini bersifat deskriktif. Pengambilan sample dilakukan secara Purposif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi . Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Faktor yang berperan terhadap Pelacuran dikota makassar yaitu tingkat pendidikan pelacur yang sangat rendah, usia, serta faktor kemiskinan, dalam arti kebutuhan jauh lebih besar dari penghasilan, Bentuk kejahatan pelacuran di kota Makassar, yaitu, pelacur jalanan, pelacur panggilan dan pelacur bordil. Upaya pemerintah antara lain, pembinaan yang berkesinambungan dalam arti bahwa ketika seorang pelacur telah direhabilitasi ke pihak keluarga, maka pihak pemerintah hendaknya pembinaan paling tidak contol tentang kondisi selanjutnya selain itu Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran, Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma ke. Peningkatan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
Title: STUDI TENTANG TINDAK PIDANA PELACURAN DI KOTA MAKASSAR
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan problem: (1) Faktor-faktor apakah yang berperan terhadap pelacuran di Kota Makassar (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan pelacuran yang terjadi di Kota Makassar (3) Upaya apakah yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam menanggulangi pelacuran di Kota Makassar.
Peneltian ini bersifat deskriktif.
Pengambilan sample dilakukan secara Purposif.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi .
Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Faktor yang berperan terhadap Pelacuran dikota makassar yaitu tingkat pendidikan pelacur yang sangat rendah, usia, serta faktor kemiskinan, dalam arti kebutuhan jauh lebih besar dari penghasilan, Bentuk kejahatan pelacuran di kota Makassar, yaitu, pelacur jalanan, pelacur panggilan dan pelacur bordil.
Upaya pemerintah antara lain, pembinaan yang berkesinambungan dalam arti bahwa ketika seorang pelacur telah direhabilitasi ke pihak keluarga, maka pihak pemerintah hendaknya pembinaan paling tidak contol tentang kondisi selanjutnya selain itu Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran, Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma ke.
Peningkatan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...

