Javascript must be enabled to continue!
Kajian Atas Peranan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian
View through CrossRef
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada putusan nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cbd. Selain itu juga untuk mengetahui peranan saksi mahkota apabila ditinjau dari asas non self incrimination. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cbd adalah memenuhi standar batas minimal pembuktian dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga terganjal pasal 193 KUHAP yang mengatur minimal dua (2) alat bukti yang sah. Peranan saksi mahkota sebagai memenuhi standar batas minimal pembuktian telah melanggar asas non self incrimination sebab ada kalimat pengakuan bersalah oleh saksi mahkota dalam keterangannya.<br /><br />Kata kunci: Asas non self incrimination; Pencurian; Saksi Mahkota, <br /><br /><br />Abstract: This study aims to determine the role of the crown witness in the crime of theft in decision number 205/Pid.B/2019/PN.Cbd. In addition, it is also to know the role of the crown witness when viewed from the non-self-incrimination principle. The method used in this research is normative legal research which is perspective and applied. The approach that the author uses in this study is a case approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials by means of literature/document studies. The technique of analyzing legal materials uses the syllogism method using a deductive mindset. Based on the results of the study, it shows that the role of the crown witness in the crime of theft in Decision Number 205/Pid.B/2019/PN.Cbd is to meet the minimum standard of proof because the Public Prosecutor does not have sufficient evidence so that it is hampered by Article 193 of the Criminal Procedure Code which regulates the minimum two (2) valid evidence. The role of the crown witness as meeting the minimum standard of proof has violated the principle of non self-incrimination because there is a sentence of guilt confession by the crown witness in his statement.<br /><br />Keywords: The principle of non-self-incrimination; Theft; crown witness.
Title: Kajian Atas Peranan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian
Description:
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada putusan nomor 205/Pid.
B/2019/PN.
Cbd.
Selain itu juga untuk mengetahui peranan saksi mahkota apabila ditinjau dari asas non self incrimination.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach).
Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen.
Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor 205/Pid.
B/2019/PN.
Cbd adalah memenuhi standar batas minimal pembuktian dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga terganjal pasal 193 KUHAP yang mengatur minimal dua (2) alat bukti yang sah.
Peranan saksi mahkota sebagai memenuhi standar batas minimal pembuktian telah melanggar asas non self incrimination sebab ada kalimat pengakuan bersalah oleh saksi mahkota dalam keterangannya.
<br /><br />Kata kunci: Asas non self incrimination; Pencurian; Saksi Mahkota, <br /><br /><br />Abstract: This study aims to determine the role of the crown witness in the crime of theft in decision number 205/Pid.
B/2019/PN.
Cbd.
In addition, it is also to know the role of the crown witness when viewed from the non-self-incrimination principle.
The method used in this research is normative legal research which is perspective and applied.
The approach that the author uses in this study is a case approach.
The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials by means of literature/document studies.
The technique of analyzing legal materials uses the syllogism method using a deductive mindset.
Based on the results of the study, it shows that the role of the crown witness in the crime of theft in Decision Number 205/Pid.
B/2019/PN.
Cbd is to meet the minimum standard of proof because the Public Prosecutor does not have sufficient evidence so that it is hampered by Article 193 of the Criminal Procedure Code which regulates the minimum two (2) valid evidence.
The role of the crown witness as meeting the minimum standard of proof has violated the principle of non self-incrimination because there is a sentence of guilt confession by the crown witness in his statement.
<br /><br />Keywords: The principle of non-self-incrimination; Theft; crown witness.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP JABATAN
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP JABATAN
Kejahatan korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara dan moral...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

