Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
View through CrossRef
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik. Transformasi ini ditandai dengan kemudahan dan kecepatan pelaksanaan perjanjian melalui sistem elektronik seperti email dan platform digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi hukum perjanjian dalam era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan studi komparatif dengan regulasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum setara kontrak konvensional, terutama diatur dalam Pasal 18 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, masih terdapat tantangan seperti keabsahan tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memerlukan kepastian hukum lebih kuat. Kesimpulannya, hukum perjanjian harus bertransformasi secara adaptif mengikuti kemajuan teknologi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Temuan ini penting untuk mendorong pengembangan regulasi yang seimbang antara inovasi digital dan perlindungan hak pihak-pihak dalam kontrak agar transaksi elektronik dapat tumbuh dengan kepercayaan dan keamanan hukum.
Title: Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Description:
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik.
Transformasi ini ditandai dengan kemudahan dan kecepatan pelaksanaan perjanjian melalui sistem elektronik seperti email dan platform digital.
Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi hukum perjanjian dalam era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan studi komparatif dengan regulasi internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum setara kontrak konvensional, terutama diatur dalam Pasal 18 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun, masih terdapat tantangan seperti keabsahan tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memerlukan kepastian hukum lebih kuat.
Kesimpulannya, hukum perjanjian harus bertransformasi secara adaptif mengikuti kemajuan teknologi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
Temuan ini penting untuk mendorong pengembangan regulasi yang seimbang antara inovasi digital dan perlindungan hak pihak-pihak dalam kontrak agar transaksi elektronik dapat tumbuh dengan kepercayaan dan keamanan hukum.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan p...
Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital
Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital
Transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara masyarakat Indonesia membuat perjanjian, bergeser dari bentuk konvensional ke perjanjian elektronik yang dilakukan melal...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

