Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik

View through CrossRef
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik. Transformasi ini ditandai dengan kemudahan dan kecepatan pelaksanaan perjanjian melalui sistem elektronik seperti email dan platform digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi hukum perjanjian dalam era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan studi komparatif dengan regulasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum setara kontrak konvensional, terutama diatur dalam Pasal 18 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, masih terdapat tantangan seperti keabsahan tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memerlukan kepastian hukum lebih kuat. Kesimpulannya, hukum perjanjian harus bertransformasi secara adaptif mengikuti kemajuan teknologi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Temuan ini penting untuk mendorong pengembangan regulasi yang seimbang antara inovasi digital dan perlindungan hak pihak-pihak dalam kontrak agar transaksi elektronik dapat tumbuh dengan kepercayaan dan keamanan hukum.
Title: Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Description:
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik.
Transformasi ini ditandai dengan kemudahan dan kecepatan pelaksanaan perjanjian melalui sistem elektronik seperti email dan platform digital.
Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi hukum perjanjian dalam era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan studi komparatif dengan regulasi internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum setara kontrak konvensional, terutama diatur dalam Pasal 18 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun, masih terdapat tantangan seperti keabsahan tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memerlukan kepastian hukum lebih kuat.
Kesimpulannya, hukum perjanjian harus bertransformasi secara adaptif mengikuti kemajuan teknologi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
Temuan ini penting untuk mendorong pengembangan regulasi yang seimbang antara inovasi digital dan perlindungan hak pihak-pihak dalam kontrak agar transaksi elektronik dapat tumbuh dengan kepercayaan dan keamanan hukum.

Related Results

Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA PELAYANAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA: ASPEK HUKUM DAN IMPLEMENTASI
REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA PELAYANAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA: ASPEK HUKUM DAN IMPLEMENTASI
 Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas yang semula berbasis di dunia nyata (real) kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). I...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro
Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro
Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...

Back to Top