Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU

View through CrossRef
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan. Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu. Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu.  Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah. Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1  Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX. 2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah
Title: PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Description:
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan.
Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah.
Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan.
Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu.
Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu.
  Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah.
Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.
1  Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah.
Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX.
2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah.

Related Results

Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Persepsi Dewasa Awal Mengenai Kursus Pranikah
Persepsi Dewasa Awal Mengenai Kursus Pranikah
<p><em>Abstrak</em> -<strong> Pernikahan merupakan salah satu tugas perkembangan dewasa awal. Persiapan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dapat dilaku...
STUDI KASUS PERILAKU SEKS PRANIKAH MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALU OLEO TAHUN 2022
STUDI KASUS PERILAKU SEKS PRANIKAH MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALU OLEO TAHUN 2022
Latar Belakang: Perilaku seks pranikah merupakan permasalahan dan sekaligus fenomena sosial yang kian lazim dijumpai di dalam masyarakat. Masa Remaja merupakan periode terjadinya p...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Perjanjian pinjam meminjam bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis, perjanjian jenis ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat. Tidak semua orang mengetahui secara lebih spes...

Back to Top