Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU

View through CrossRef
Perjanjian pinjam meminjam bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis, perjanjian jenis ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat. Tidak semua orang mengetahui secara lebih spesifik perjanjian pinjam meminjam dalam perspektif hukum hindu bahkan dilakangan umat hindu sekali pun, ternyata perjanjian pinjam meminjam atau yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian hutang piutang telah diatur di dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) dan Artha Sastra yang ditulis oleh Kautilya (Canakya), sehingga dalam jurnal ilmiah ini akan diuraikan tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Perspektif Hukum Hindu.  Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini juga menggunakan Bahan Hukum yang terdiri atas Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum berupa KUH Perdata dan Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti  (Compedium Hukum Hindu), Artha Sastra dan KUH Perdata. Bahan Hukum Skunder yaitu literatur dan Artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dan Bahan Hukum Tersier terdiri atas kamus hukum dan ensiklopedi. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah  Studi Dokumentasi dengan Analisis Bahan Hukum yaitu Analisis Deskriftif Kualitatif.
Title: PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Description:
Perjanjian pinjam meminjam bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis, perjanjian jenis ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat.
Tidak semua orang mengetahui secara lebih spesifik perjanjian pinjam meminjam dalam perspektif hukum hindu bahkan dilakangan umat hindu sekali pun, ternyata perjanjian pinjam meminjam atau yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian hutang piutang telah diatur di dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) dan Artha Sastra yang ditulis oleh Kautilya (Canakya), sehingga dalam jurnal ilmiah ini akan diuraikan tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Perspektif Hukum Hindu.
 Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Penelitian ini juga menggunakan Bahan Hukum yang terdiri atas Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum berupa KUH Perdata dan Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti  (Compedium Hukum Hindu), Artha Sastra dan KUH Perdata.
Bahan Hukum Skunder yaitu literatur dan Artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dan Bahan Hukum Tersier terdiri atas kamus hukum dan ensiklopedi.
Tehnik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah  Studi Dokumentasi dengan Analisis Bahan Hukum yaitu Analisis Deskriftif Kualitatif.

Related Results

Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP KONSUMEN
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP KONSUMEN
Pada akhir-akhir ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan pedagang/pengusaha kendaraan bermotor sebagai upaya untuk memperlancar pendistribusian barang-barang dagangannya kepad...
Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banya...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...

Back to Top