Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa

View through CrossRef
Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banyak menimbulkan kerugikan, seperti penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, persaingan tidak sehat dalam tender, dan penyalahgunaan sistem integritas dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Tulisan ini membahas mengenai Praktik Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyebab terjadinya pinjam bendera, dampak pinjam bendera dan Resiko Hukum Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah 1). Penyebab terjadinya pinjam bendera yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan mengikuti tender, nama penyedia sudah sering menang tender, perusahaan dikendalikan oleh seseorang, ketidak jelasan dan ketidak tegasan larangan pinjam bendera dalam aturan pengadan barang/jasa, ketidakmampuan pokja pengadaan barang/jasa mendeteksi terjadinya pinjam bendera dalam suatu tender; 2). Dampak terjadinya pinjam bendera yaitu pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelanggaran hukum dan kerugian Negara 3). Risiko hukum pinjam bendera yaitu pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak dan pelanggaran Pidana yang menimbulkan aset perusahaan yang meminjamkan bendera bisa disita
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia
Title: Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
Description:
Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi.
Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender.
Tentunya banyak menimbulkan kerugikan, seperti penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, persaingan tidak sehat dalam tender, dan penyalahgunaan sistem integritas dalam dunia pengadaan barang dan jasa.
Tulisan ini membahas mengenai Praktik Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyebab terjadinya pinjam bendera, dampak pinjam bendera dan Resiko Hukum Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif.
Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian ini adalah 1).
Penyebab terjadinya pinjam bendera yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan mengikuti tender, nama penyedia sudah sering menang tender, perusahaan dikendalikan oleh seseorang, ketidak jelasan dan ketidak tegasan larangan pinjam bendera dalam aturan pengadan barang/jasa, ketidakmampuan pokja pengadaan barang/jasa mendeteksi terjadinya pinjam bendera dalam suatu tender; 2).
Dampak terjadinya pinjam bendera yaitu pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelanggaran hukum dan kerugian Negara 3).
Risiko hukum pinjam bendera yaitu pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak dan pelanggaran Pidana yang menimbulkan aset perusahaan yang meminjamkan bendera bisa disita.

Related Results

Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pe...
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke empat di dunia dan hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam membangun infrastruktur yang memadai. Salah satu program pemer...
Pengaruh Sistem Informasi Pengadaan Barang terhadap Kepuasan Pelanggan di PT. Alpindo Mitra Baja Sukabumi
Pengaruh Sistem Informasi Pengadaan Barang terhadap Kepuasan Pelanggan di PT. Alpindo Mitra Baja Sukabumi
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kurangnya pemahaman tentang konsep sistem informasi pengadaan barang yang digunakan pada perusahaan sehingga terjadinya keter...
Pentingnya bantuan hukum bagi pelaku pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi Panggilan Pemeriksaan oleh APH
Pentingnya bantuan hukum bagi pelaku pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi Panggilan Pemeriksaan oleh APH
Pokja Pemilihan selaku Pelaku Pengadaan tidak terlepas dari pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan adanya masalah hukum dalam proses pengadaan barang atau jasa. ...
ANALISIS IMPLEMENTASI PROBITY AUDIT DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN FRAUD PENGADAAN BARANG DAN JASA DI UNIVERSITAS GADJAH MADA
ANALISIS IMPLEMENTASI PROBITY AUDIT DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN FRAUD PENGADAAN BARANG DAN JASA DI UNIVERSITAS GADJAH MADA
Perubahan status Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH),memunculkan otonomi dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). ...

Back to Top