Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

View through CrossRef
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada prakteknya, Ketentuan Pasal 77 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak dilaksanakan, hak pejabat pemerintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menghadapi aduan terhadap dugaan adanya kerugian negara belum diatur. Ada 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas. Pertama, Apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kedua, Bagaimanakah bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) simpulan sebagai hasil penelitian, Pertama, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah memberikan kesempatan pada PPK untuk dapat menggunakan haknya dalam hal memberikan jawaban dan penjelasan atas terjadinya dugaan kerugian negara. Saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian yaitu, Pertama, Perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur secara tegas terkait pemberian perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Pemberian jaminan kerja berupa asuransi hukum kepada pengelola pengadaan khususnya PPK, polis asuransi ini dianggarkan pada setiap paket pengadaan yang akan dilakukan tender.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Description:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada prakteknya, Ketentuan Pasal 77 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak dilaksanakan, hak pejabat pemerintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menghadapi aduan terhadap dugaan adanya kerugian negara belum diatur.
Ada 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas.
Pertama, Apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kedua, Bagaimanakah bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.
Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Ada 2 (dua) simpulan sebagai hasil penelitian, Pertama, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah memberikan kesempatan pada PPK untuk dapat menggunakan haknya dalam hal memberikan jawaban dan penjelasan atas terjadinya dugaan kerugian negara.
Saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian yaitu, Pertama, Perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur secara tegas terkait pemberian perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Pemberian jaminan kerja berupa asuransi hukum kepada pengelola pengadaan khususnya PPK, polis asuransi ini dianggarkan pada setiap paket pengadaan yang akan dilakukan tender.

Related Results

Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....
Analisis Desain Institusional dalam Seleksi Pantia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Sukoharjo Untuk Pemilu Tahun 2024
Analisis Desain Institusional dalam Seleksi Pantia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Sukoharjo Untuk Pemilu Tahun 2024
AbsratctThis study discusses how institutional design forms in KDP selection in Sukoharjo Regency. The formation of the PPK or Sub-District Election Committee is the KPU's full aut...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banya...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top