Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital
View through CrossRef
Transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara masyarakat Indonesia membuat perjanjian, bergeser dari bentuk konvensional ke perjanjian elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti platform e-commerce, aplikasi perbankan digital, dan tanda tangan elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik berdasarkan persyaratan hukum untuk perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHP Indonesia, memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam kontrak elektronik standar, menentukan posisi dan kekuatan pembuktian dokumen atau akta elektronik dalam menyelesaikan sengketa, dan menganalisis peran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE), dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keempat persyaratan validitas berdasarkan Pasal 1320 tetap berlaku untuk perjanjian elektronik, meskipun memerlukan rekonseptualisasi, khususnya mengenai unsur persetujuan dan kapasitas hukum, yang sulit diverifikasi dalam sistem elektronik. Kontrak elektronik standar yang disusun secara sepihak oleh pelaku bisnis menciptakan ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar yang memerlukan perlindungan hukum melalui prinsip itikad baik dan pengawasan terhadap klausul pembebasan tanggung jawab. Dokumen dan akta elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah, namun kekuatan pembuktiannya masih bergantung pada keandalan sistem elektronik dan kejelasan mengenai otoritas otentikasi.
Asosiasi Riset Ilmu Manajemen dan Bisnis Indonesia
Title: Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital
Description:
Transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara masyarakat Indonesia membuat perjanjian, bergeser dari bentuk konvensional ke perjanjian elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti platform e-commerce, aplikasi perbankan digital, dan tanda tangan elektronik.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik berdasarkan persyaratan hukum untuk perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHP Indonesia, memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam kontrak elektronik standar, menentukan posisi dan kekuatan pembuktian dokumen atau akta elektronik dalam menyelesaikan sengketa, dan menganalisis peran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No.
71 Tahun 2019 (PP PSTE), dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual.
Temuan menunjukkan bahwa keempat persyaratan validitas berdasarkan Pasal 1320 tetap berlaku untuk perjanjian elektronik, meskipun memerlukan rekonseptualisasi, khususnya mengenai unsur persetujuan dan kapasitas hukum, yang sulit diverifikasi dalam sistem elektronik.
Kontrak elektronik standar yang disusun secara sepihak oleh pelaku bisnis menciptakan ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar yang memerlukan perlindungan hukum melalui prinsip itikad baik dan pengawasan terhadap klausul pembebasan tanggung jawab.
Dokumen dan akta elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah, namun kekuatan pembuktiannya masih bergantung pada keandalan sistem elektronik dan kejelasan mengenai otoritas otentikasi.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia
Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia
This study examines the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia. Globalization opens up economic opportunities to gain maximum profit by developing businesses...
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik....
LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan p...
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract<br />This article aims to find out the validity of standard agreements in general and specially on endorsement agreement. Validity of the endorsement agreement is r...

