Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia

View through CrossRef
This study examines the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia. Globalization opens up economic opportunities to gain maximum profit by developing businesses in the digital era. However, digital-era businesses are faced with challenges in the form of cyber threats or misuse of digital business activities that can cause losses. In this case, law is needed to protect actors in digital businesses. Law is dynamic and can adapt to the current state of society, including business digitalization. Based on this, this study has a problem formulation, namely "What is the role of law in protecting digital era businesses in Indonesia?" The research method used is normative with a statutory approach, namely the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions. The object of research refers to digital business as the phenomenon being studied. Data collection is carried out through literature study collection techniques originating from books, journals, and official websites. The results of the study show that the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia is broadly summarized into three things consisting of providing business legality, supervision of digital business competition, and protection of consumers in digital businesses. The success of the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia can be achieved through good implementation in accordance with applicable laws and regulations and requires good cooperation and coordination between the government, business actors and consumers.Keywords: Digital business, Law, Business AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. Globalisasi membuka peluang ekonomi untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan pengembangan bisnis di era digital. Namun bisnis era digital dihadapkan pada tantangan berupa ancaman siber atau penyalahgunaan aktivitas bisnis digital yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, hukum diperlukan untuk mengupayakan perlindungan bagi para pelaku dalam bisnis digital. Hukum bersifat dinamis yang dapat menyesuaikan keadaan masyarakat yang sedang dihadapi termasuk digitalisasi bisnis. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu “bagaimana peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia?”. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang – undang yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Objek penelitian merujuk pada bisnis digital sebagai fenomena yang dikaji. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengumpulan studi pustaka yang berasal dari buku, jurnal, dan website resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia secara garis besar dirangkum menjadi tiga hal yang terdiri dari pemberian legalitas bisnis, pengawasan persaingan bisnis digital dan perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis digital. Keberhasilan peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia dapat dicapai melalui implementasi yang baik sesuai undang- undang dan peraturan yang berlaku serta dibutuhkan kerja sama serta koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.Kata Kunci: Bisnis digital, Hukum, Usaha
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia
Description:
This study examines the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia.
Globalization opens up economic opportunities to gain maximum profit by developing businesses in the digital era.
However, digital-era businesses are faced with challenges in the form of cyber threats or misuse of digital business activities that can cause losses.
In this case, law is needed to protect actors in digital businesses.
Law is dynamic and can adapt to the current state of society, including business digitalization.
Based on this, this study has a problem formulation, namely "What is the role of law in protecting digital era businesses in Indonesia?" The research method used is normative with a statutory approach, namely the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), Law No.
8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No.
19 of 2016 on Information and Electronic Transactions.
The object of research refers to digital business as the phenomenon being studied.
Data collection is carried out through literature study collection techniques originating from books, journals, and official websites.
The results of the study show that the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia is broadly summarized into three things consisting of providing business legality, supervision of digital business competition, and protection of consumers in digital businesses.
The success of the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia can be achieved through good implementation in accordance with applicable laws and regulations and requires good cooperation and coordination between the government, business actors and consumers.
Keywords: Digital business, Law, Business AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia.
Globalisasi membuka peluang ekonomi untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan pengembangan bisnis di era digital.
Namun bisnis era digital dihadapkan pada tantangan berupa ancaman siber atau penyalahgunaan aktivitas bisnis digital yang dapat menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini, hukum diperlukan untuk mengupayakan perlindungan bagi para pelaku dalam bisnis digital.
Hukum bersifat dinamis yang dapat menyesuaikan keadaan masyarakat yang sedang dihadapi termasuk digitalisasi bisnis.
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu “bagaimana peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia?”.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang – undang yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Objek penelitian merujuk pada bisnis digital sebagai fenomena yang dikaji.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengumpulan studi pustaka yang berasal dari buku, jurnal, dan website resmi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia secara garis besar dirangkum menjadi tiga hal yang terdiri dari pemberian legalitas bisnis, pengawasan persaingan bisnis digital dan perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis digital.
Keberhasilan peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia dapat dicapai melalui implementasi yang baik sesuai undang- undang dan peraturan yang berlaku serta dibutuhkan kerja sama serta koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Kata Kunci: Bisnis digital, Hukum, Usaha.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Aspek-Aspek Hukum Dalam Dunia Bisnis
Aspek-Aspek Hukum Dalam Dunia Bisnis
Dunia bisnis saat ini tengah berkembang dengan sangat pesat hampir diberbagai bidang. Baik itu perdagangan maupun jasa. Atas dasar itu, para pelaku bisnis harus paham dan sadar ter...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL
UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL
AbstractThe development of the digital era has brought various changes, both positive impacts that can be used as well as possible. But at the same time, the digital era also bring...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top