Javascript must be enabled to continue!
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
View through CrossRef
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict. This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law. This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types. Data analysis with interactive model. Data collection technique that is used is the interview and documentation. The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation. The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively. Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive. The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law. Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif. Analisis data dengan model interaktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan. Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan. Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif. Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi
Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Title: Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Description:
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict.
This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law.
This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types.
Data analysis with interactive model.
Data collection technique that is used is the interview and documentation.
The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation.
The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively.
Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive.
The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law.
Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif.
Analisis data dengan model interaktif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan.
Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan.
Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif.
Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum.
Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...

