Javascript must be enabled to continue!
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
View through CrossRef
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict. This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law. This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types. Data analysis with interactive model. Data collection technique that is used is the interview and documentation. The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation. The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively. Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive. The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law. Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif. Analisis data dengan model interaktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan. Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan. Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif. Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi
Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Title: Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Description:
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict.
This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law.
This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types.
Data analysis with interactive model.
Data collection technique that is used is the interview and documentation.
The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation.
The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively.
Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive.
The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law.
Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif.
Analisis data dengan model interaktif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan.
Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan.
Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif.
Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum.
Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi.
Related Results
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

