Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil dalam Perkara Pidana

View through CrossRef
Penundaan pemeriksaan perkara dengan alasan adanya sengketa pra yudisial atau prejudiciel geschil harus didasari pada argumentasi hukum yang jelas dan konkret. Penerapan prejudicial geschile sering dilakukan dalam perkara dengan objek tanah maupun surat-surat yang mendasari kepemilikan tanah. Berbagai peraturan di Indonesia yang mengatur prejudiciel geschil hanya memberikan kewenangan dan bukan kewajiban untuk menerapkan prejudiciel geschil. Apabila status keperdataan hak atas kepemilikan tanah belum jelas dan harus ditentukan oleh putusan perdata, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda menunggu putusan perdata. Sebaliknya, apabila dalam suatu hak kepemilikan atas tanah dilatarbelakangi kejahatan, maka putusan perkara pidana yang akan menentukan status keperdataan hak kepemilikan tersebut. Kerumitan dan problematika penerapan prejudiciel geschil membawa kewajiban bagi maka penegak hukum dalam menerapkannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penegakan hukum pidana berjalan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Abstract. The postponement of case examination on the grounds of a pre-judicial dispute or prejudiciel geschil must be based on clear and concrete legal arguments. The application of prejudicial geschile is often carried out in cases with land objects or documents that underlie land ownership. Various regulations in Indonesia that regulate prejudiciel geschil only give authority and not the obligation to apply prejudiciel geschil. If the civil status of land ownership rights is not clear and must be determined by a civil decision, the examination of a criminal case can be postponed pending a civil decision. On the other hand, if there is a criminal background in a land ownership right, then the decision of a criminal case will determine the civil status of the ownership right. The complexity and problems of implementing prejudiciel geschil carry an obligation, so law enforcers in implementing it must prioritize the principle of prudence so that criminal law enforcement runs to realize justice based on statutory regulations.
Title: Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil dalam Perkara Pidana
Description:
Penundaan pemeriksaan perkara dengan alasan adanya sengketa pra yudisial atau prejudiciel geschil harus didasari pada argumentasi hukum yang jelas dan konkret.
Penerapan prejudicial geschile sering dilakukan dalam perkara dengan objek tanah maupun surat-surat yang mendasari kepemilikan tanah.
Berbagai peraturan di Indonesia yang mengatur prejudiciel geschil hanya memberikan kewenangan dan bukan kewajiban untuk menerapkan prejudiciel geschil.
Apabila status keperdataan hak atas kepemilikan tanah belum jelas dan harus ditentukan oleh putusan perdata, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda menunggu putusan perdata.
Sebaliknya, apabila dalam suatu hak kepemilikan atas tanah dilatarbelakangi kejahatan, maka putusan perkara pidana yang akan menentukan status keperdataan hak kepemilikan tersebut.
Kerumitan dan problematika penerapan prejudiciel geschil membawa kewajiban bagi maka penegak hukum dalam menerapkannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penegakan hukum pidana berjalan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Abstract.
The postponement of case examination on the grounds of a pre-judicial dispute or prejudiciel geschil must be based on clear and concrete legal arguments.
The application of prejudicial geschile is often carried out in cases with land objects or documents that underlie land ownership.
Various regulations in Indonesia that regulate prejudiciel geschil only give authority and not the obligation to apply prejudiciel geschil.
If the civil status of land ownership rights is not clear and must be determined by a civil decision, the examination of a criminal case can be postponed pending a civil decision.
On the other hand, if there is a criminal background in a land ownership right, then the decision of a criminal case will determine the civil status of the ownership right.
The complexity and problems of implementing prejudiciel geschil carry an obligation, so law enforcers in implementing it must prioritize the principle of prudence so that criminal law enforcement runs to realize justice based on statutory regulations.

Related Results

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top