Javascript must be enabled to continue!
Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
View through CrossRef
Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial. Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No. 7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan. Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter. Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa. Politik hukum penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.
Title: Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Description:
Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial.
Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI.
Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk.
Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No.
7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan.
Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter.
Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa.
Politik hukum penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.
Related Results
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidan...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...

