Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

View through CrossRef
Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial. Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No. 7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan. Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter. Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa. Politik hukum  penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Description:
Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial.
Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI.
Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk.
Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No.
7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan.
Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter.
Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa.
Politik hukum  penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.

Related Results

PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...

Back to Top